Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakilnya Kompak Mengundurkan Diri

Penulis: Masnur

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri sebagai kepala daerah setempat. (Foto: Dok Instagram)

Bagikan

PURWAKARTA, TM.ID: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati Haji Aming undur diri dari jabatannya sebagai kepala daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Mereka melakuka iut karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 mendatang.

Anne Ratna Mustika bakalan maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, sementara Haji Aming akan maju menjadi bacaleg DPRD Kabupaten Purwakarta.

Terkait dengan kabar mundurnya kedua pasangan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq menyampaikan surat pengunduran diri dari Anne Ratna Mustika sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

BACA JUGA: KPU Jabar Rilis DCS Pileg Tingkat Provinsi, Ada Artis dan Pemain Bola

“Untuk surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika, dari jabatan Bupat Purwakarta telah ter-upload di Silon,” begitu kata Endun, Rabu (23/8/2023).

Dia melanjutkan, Anne yang kini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Jawa Barat untuk daerah pemilihan 10, dinyatakan lolos memenuhi syarat.

“Sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai bacaleg DPRD Jawa Barat,” ungkapnya lagi.

Sementara itu Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadiana menyampaiakan terkait dengan pencalonan Haji Aming sebagai bacaleg DPRD Purwakarta.

Dia menyampaikan kalau Haji Aming sudah memberikan surat pengunduran diri jabatan Wakil Bupati Purwakarta lengkap dengan materainya.

BACA JUGA: Pemkab Purwakarta Targetkan 16 Ribu Ibu Hamil Dapatkan USG Gratis

“Iya benar Haji Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi, di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang,” ucap Dian.

Dian menjelaskan jika kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari kursi jabatannya bilamana mereka mendaftarkan diri sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Mau itu tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota ataupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Semua aturan itu sudah tertuang dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau tidak ada surat pengunduran diri, Haji Aming tidak akan lolos DCS,” kata dia menerangkan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kemendag dan Pengusaha Kompak Ungkap Penyebab Banyak Supermarket Gulung Tikar
Kemendag dan Pengusaha Kompak Ungkap Penyebab Banyak Supermarket Gulung Tikar
Korlantas Polri Umumkan Hasil TAA Kecelakaan Bus ALS di Padang
Korlantas Polri Umumkan Hasil TAA Kecelakaan Bus ALS di Padang
Damkar Kabupaten Bandung Imbau Warga Waspada Tanaman Rambat
Damkar Kabupaten Bandung Imbau Warga Waspada Tanaman Rambat
Tangani Banjir di Cidawolong, Pemkab Bandung Gandeng Pengusaha
Tangani Banjir di Cidawolong, Pemkab Bandung Gandeng Pengusaha
MotoGP
Hasil Latihan MotoGP Prancis 2025: Marc Marquez dan Fabio Quartararo Tampil Perkasa
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo-Jokowi

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
AC Milan
AC Milan Sukses Tekuk Bologna 3-1 di Serie A 2024/2025
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.