BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot 30 pejabat dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok sepanjang 2024-2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan untuk proses penyelidikan.
“Kami sudah menerima informasi itu dan kami tarik (copot, red) semua terhadap nama-nama yang ada di data dari penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas. Hal itu jika terbukti jika meteka melakukan tindak pidana pemerasan tersebut.
Menimpas Agus belum bersedia membeberkan nama-nama para pejabat, maupun petugas Imigrasi Soekarno-Hatta yang dicopot itu. Namun, ada sekitar 30-an nama yang dicopot dari tingkat pejabat, hingga petugas dilapangan.
“Dari pemeriksaan sementara, ada sejumlah petugas yang melakukan pemerasan lebih dari satu kali. “Ada yang dua sampai tiga kali pemerasan, dan semuanya masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Disinggung apakah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Arfa Yudha Indriawan, termasuk salah satu yang dicopot, Menimpas membenarkan hal tersebut
Diketahui, pemerasan yang dilakukan oleh oknum Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah terendus sejak 29 Oktober 2024 lalu. Meski saat itu telah ada tindakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun kasus tersebut ditutup rapat-rapat.
Terbukti, bocor Surat Perintah Nomor : W.10-KP.04.01-4149 Tahun 2024 yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya. Surat itu ditujukan kepada Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan.
BACA JUGA: WNA China Selipkan Uang dalam Paspor di Soetta, Imigrasi Pastikan Hoax
Isi surat tersebut dalam rangka pembinaan, memerintahkan Arfa Yudha Indriawan melaksanakan tugas sementara pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Ia diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah WNA asal Tiongkok.
Alhasil, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia mengirim surat . Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika.
(Usk)