Buntut Kasus Rudakpaksa Keluarga Pasien, STR PPDS Unpad Priguna Resmi Dicabut!

Penulis: Vini

STR PPDS Unpad
(X/NalarPolitik_)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Buntut kasus rudapaksa keluarga pasien, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, STR Priguna langsung dicabut oleh Polda Jabar. Ketua (KKI) Arianti Anaya mengungkapkan, pihaknya harus bergerak cepat.

“Tentu kami harus bergerak cepat, kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan,” tutur Arianti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, dilansir Senin (21/4/2025).

Tidak hanya pencbutan STR, KKI juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktek (SIP) Priguna.

Arianti menjelaskan, jika STR dicabut, maka secara otomatis mengugurkan SIP dokter tersebut yang membuat Priguna tidak bisa berpraktik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat, baik itu di provinsinya, kabupaten, kotanya, dan PTSP-nya untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut karena tanpa STR, maka otomatis SIP-nya gugur,” kata dia.

Tindak Kriminal Luar Biasa Kegeraman terhadap Priguna dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Tegasnya, perlu ada pencabutan gelar Priguna dan tidak membiarkannya kembali untuk berpraktik.

“Ini tindakan kriminal luar biasa. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktik sebagai dokter. Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik,” ujar Maman lewat keterangan tertulis, yang diterima pada Kamis (10/4/2025).

“Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini,” sambungnya menegaskan.

BACA JUGA:

Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius

KDM Soroti Kasus Predator Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS

Maman mengaskan kekerasan seksual merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi, tindakan tercela itu dilakukan dokter terhadap keluarga pasien. Ia menegaskan, perbutaan Priguna merupakan tindak pidana yang harus mendapat hukuman.

“Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut,” ujar Maman.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perbaikan Jalan pantura - Instagram Bupati Karawang Aep Syaepuloh jpg
Jalan Pantura Rusak Parah, Pemkab Karawang Nekat Lakukan Ini
pulau Aceh
Pemprov Klarifikasi soal Kabar Mualem, 'Walk Out' saat Bahas Polemik Laut Aceh
kebakaran cianjur
Kompor Mainan Picu Kebakaran di Cianjur, 4 Rumah dan Masjid Hangus
Meta-Scale-AI
Meta Tarik Scale AI ke Proyek Superintelligence Bernilai Rp230 Triliun
Korban pesawat Air India
Korban Selamat dari Tragedi Pesawat Air India, Bangkit di Tengah Mayat-mayat!
Berita Lainnya

1

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

2

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

3

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Minim Penerangan dan Picu Kriminalitas, Legislator Dorong Penambahan Lampu dan CCTV di Arcamanik
Headline
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang
Indonesia vs Iran
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.