Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Tegaskan Soal SOP Senpi!

kabag ops tembak kasat reskrim-7
(polisi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh personel polisi.

Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat merespons soal desakan DPR RI yang meminta penggunaan senpi oleh personel dievaluasi secara berkala buntut kasus penembakan di Solok Selatan, Sumatera Barat.

“Tentu saja setiap SOP sudah dibuat dan sudah dilaksanakan oleh kepolisian baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” kata Sandi, Selasa (26/11/2024).

Menurut Sandi, jajaran Kepolisian telah mengevaluasi soal penggunaan senpi dari sisi administrasi hingga psikologis pengguna senjata api.

Proses evaluasi juga dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah, apakah setiap anggota polisi sudah menjalankan SOP terkait senpi dengan benar.

“Baik itu terkait dengan masalah administrasi, maupun test psikologinya dan ini update dilaksanakan oleh kepolisian baik itu di tingkat pusat dan di tingkat wilayah tergantung dari kebutuhan pemeriksaannya dan dilaksanakan,” ungkapnya.

Meski begitu, Polri tetap akan menampung masukan dan saran dari semua pihak soal evaluasi senjata api tersebut. Dia berharap kejadian pelanggaran personel seperti kasus penembakan yang terjadi di Solok Selatan, tidak terulang lagi.

“Informasi-informasi apa pun yang diberikan oleh masyarakat ini menjadi suatu masukan dan sangat menjadi penguat buat kita semua nanti ke depan untuk tidak ada lagi atau mengurangi pelanggaran-pelanggaran terutama yang berkaitan dengan senpi,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh soal penggunaan senjata api di kalangan personel Korps Bhayangkara.

Hal ini merespons soal adanya kejadian penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

BACA JUGA: Kabag Ops Polres Solok Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Hukuman Mati!

Penembakan terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB di parkiran Polres Solok Selatan, di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Evaluasi secara menyeluruh perlu dilakukan, khususnya bagi personel yang diberikan tanggung jawab memegang senjata api. Tandra menilai, setiap personel yang membawa senjata api itu harus benar-benar dicek psikologis serta kesiapan mentalnya secara ketat.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Taman Jomblo Bandung
Menilik Kondisi Terkini Taman Jomblo di Kolong Flyover Pasupati Bandung
Cara mengolah buah srikaya
5 Cara Mengolah Buah Srikaya Jadi Hidangan yang Menggugah Selera
Taman Film Bandung
Kembali Ramai Pasca Revitalisasi, Lihat Tampilan Baru Taman Film Bandung
yamaha r25 terbaru
Yamaha R25 Terbaru Rilis di Indonesia, Kental DNA Balap!
Ricky Five Minutes
Ricky Five Minutes Beri Alasan Dibalik Empat Lagu Hits Ari Lasso
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek
Headline
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Profil Menteri Saintek Dikti Satryo - karangan bunga- X Buya Eson
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.