BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Langkah mengejutkan datang dari Nikita Mirzani yang akhirnya resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini dinilai tepat oleh pihak Reza Gladys dan bisa jadi langkah cerdas untuk menyelamatkan dirinya dari hukuman yang lebih berat.
Tim kuasa hukum Reza Gladys menyampaikan bahwa bila Nikita tetap melanjutkan gugatannya, justru bisa memperburuk posisi hukumnya dalam kasus pidana yang sedang berlangsung.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dampak Besar Gugatan Terhadap Kasus Pidana
Salah satu pengacara Reza Gladys, Robert Par Uhum, menjelaskan bahwa keputusan Nikita mencabut gugatan bisa menjadi pertimbangan yang meringankan di mata hakim. Menurut Robert, hakim akan melihat langkah itu sebagai bentuk penyesalan.
“Kalau dikatakan bahwa mau konsentrasi ke hukum pidananya, itu betul,” ujar Robert.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa tindakan mencabut gugatan ini bisa berdampak positif bagi Nikita dalam proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Bahkan, langkah itu bisa dianggap sebagai tanda bahwa Nikita tidak lagi mengulangi tindakannya.
“Hal yang meringankan, nanti hakim pidana akan melihat dia mencabut gugatannya. Jadi, ada penyesalan atas pemerasan yang dilakukan,” jelas Robert.
Namun, bila Nikita ngotot mempertahankan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar, Robert menegaskan hal itu justru bisa menjadi bumerang besar.
“Kalau dia tidak cabut, ini akan menjadi hal yang memberatkan hukuman. Memberatkannya, mengulangi perbuatannya meminta uang. Jadi sudah diminta Rp4 M satu kali, minta lagi Rp100 M melalui gugatan. Ini akan memberatkan hukumannya,” tegas Robert.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Blak-blakan Usir Doktif: ‘Nggak Usah Datang!‘
Arkana Putra Nikita Mirzani, Jalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit
Cabut Gugatan Demi Selamatkan Nama?
Menurut kubu Reza Gladys, pencabutan gugatan bukan hanya akan meringankan hukuman, tetapi juga bisa menghindarkan Nikita dari rasa malu jika gugatan perdata itu kalah di pengadilan.
“Jadi, ada baiknya dia cabut. Kalau nanti dia kalah di persidangan, alangkah memalukan omongan itu. Tidak sama dengan selama ini cuap-cuapnya itu,” ucap Robert.
Sebagai informasi, gugatan wanprestasi Rp100 miliar dari pihak Nikita diajukan sebagai respons atas laporan pidana dari Reza Gladys. Gugatan itu didaftarkan pada 16 Mei 2025 dan diklaim berkaitan dengan kontrak kerja promosi produk kecantikan Glafidsya.
Namun, baru-baru ini Nikita dan tim hukumnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut dan kini tinggal menunggu penetapan resmi dari pengadilan pada 21 Juli 2025.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sejak 4 Maret 2025, bersama asistennya, Ismail Marzuki. Keduanya kini mendekam di tahanan dan menghadapi dakwaan berlapis, termasuk dugaan pemerasan, pelanggaran UU ITE, dan TPPU.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, proses persidangan kasus pidana Nikita Mirzani terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Hafidah Rismayanti/Aak)