Bule Jerman Kuasai 34 SHM Milik Warga Bali

Penulis: Anisa

bule jerman kuasai sertifikat
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang warga Jerman yang menjadi Bos Parq Ubud atau yang santer disebut sebagai Kampung Rusia, Andrej Frey (53) menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.

Menurut Kapolda Bali Daniel Adityajaya, 34 SHM itu digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud dengan luas sekitar 1,8 hektare. Padahal, lahan-lahan tersebut masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona 3 alias perkebunan, serta zona pariwisata.

“Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Daniel dalam rilis kasus di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/1/2025).

Frey sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan. Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli. Mereka terdiri dari perangkat daerah Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, hingga pemilik lahan.

Daniel menegaskan akibat ulah Frey, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar kehilangan banyak lahan produktif.

“Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar,” kata Daniel.

Polisi menangkap dan menahan Frey setelah serangkaian penyelidikan sejak November 2024.

“Tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali,” kata Daniel.

Parq Ubud kerap disebut sebagai Kampung Rusia lantaran banyaknya warga Rusia yang tinggal di sana. Parq Ubud sempat disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar pada November 2024 karena tak melengkapi izin. Satpol PP akhirnya menutup Parq Ubud secara permanen, Senin (20/1).

BACA JUGA: Bule Inggris Curi Truk di Bali, Melaju Ugal-ugalan Tabrak Kendaraan

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia.

Video penutupan Parq Ubud oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar tersebut viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dimas Anggara
Deretan Kontroversi Dimas Anggara Kini Mencuat!
Fetty Anggrainidini
Jangan Diam! Fetty Anggrainidini Ajak Masyarakat Aktif Cegah Kekerasan Terhadap Anak
Okie Agustina
Okie Agustina Bongkar Kronologi Putranya Kiesha Alvaro Ditampar di Lokasi Syuting
Fetty Anggrainidini
Perlindungan Anak di Jabar, Fetty Anggrainidini: Tanggung Jawab Kita Semua
Bocah tercebur di sumur
Bocah 3 Tahun di Sukabumi Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.