Bule Jerman Kuasai 34 SHM Milik Warga Bali

Penulis: Anisa

bule jerman kuasai sertifikat
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang warga Jerman yang menjadi Bos Parq Ubud atau yang santer disebut sebagai Kampung Rusia, Andrej Frey (53) menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.

Menurut Kapolda Bali Daniel Adityajaya, 34 SHM itu digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud dengan luas sekitar 1,8 hektare. Padahal, lahan-lahan tersebut masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona 3 alias perkebunan, serta zona pariwisata.

“Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Daniel dalam rilis kasus di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/1/2025).

Frey sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan. Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli. Mereka terdiri dari perangkat daerah Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, hingga pemilik lahan.

Daniel menegaskan akibat ulah Frey, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar kehilangan banyak lahan produktif.

“Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar,” kata Daniel.

Polisi menangkap dan menahan Frey setelah serangkaian penyelidikan sejak November 2024.

“Tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali,” kata Daniel.

Parq Ubud kerap disebut sebagai Kampung Rusia lantaran banyaknya warga Rusia yang tinggal di sana. Parq Ubud sempat disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar pada November 2024 karena tak melengkapi izin. Satpol PP akhirnya menutup Parq Ubud secara permanen, Senin (20/1).

BACA JUGA: Bule Inggris Curi Truk di Bali, Melaju Ugal-ugalan Tabrak Kendaraan

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia.

Video penutupan Parq Ubud oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar tersebut viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas Indonesia versus China 
Prediksi Dedi Kusnandar Jelang Pertandingan Timnas Indonesia versus China 
Olla Ramlan
Lepas Hijab Demi Anak? Olla Ramlan Buka Suara
Pemilik toko sembako bekasi
Update Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Sembako di Bekasi, Motif Pelaku, Tersinggung Tidak Dipinjami Uang
Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Diisukan Dekat dengan Baim Wong, Video Lama Bareng Paula Jadi Sortan
Kurangi Sampah Plastik Iduladha, DLH Kota Bandung Siapkan TPST dan Dorong Wadah Ramah Lingkungan
Kurangi Sampah Plastik Iduladha, DLH Kota Bandung Siapkan TPST dan Dorong Wadah Ramah Lingkungan
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

3

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar
Headline
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
pemakzulan gibran
Pemakzulan Gibran Menguak! Pimpinan DPR Terima Surat Purnawirawan TNI
Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat
Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.