BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Suami Sandra Dewi, Harvey Mouis sedang menjadi sorotan setelah terjerat kasus korupsi timah. Sebelum menjadi tersangka, gaya hidup mewah Harvey menjadi sorotan, apalagi setelah memberikan kado ulang tahun ke-40 Sandra Dewi berupa mobil mewah Rolls-Royce.
Sebelum hadiah mobil Rolls-Royce disorot, ternyata suami Sandra Dewi tersebut juga memiliki garasi yang diisi dengan mobil-mobil mewah.
Isi Garasi Suami Sandra Dewi
Mobil mewah yang dimiliki Sandra Dewi dan Harvey Mouis, seperti Lexus LX570, Ferrari 458 Pista, hingga Mercedes-Maybach, pasangan ini memiliki beragam pilihan mobil untuk menemani kegiatan sehari-hari mereka.
BACA JUGA: Fakta Rolls-Royce Sandra Dewi, Pajaknya Nunggak?
Bahkan, Harvey Moeis memiliki keterkaitan yang kuat dengan Ferrari. Dia sempat dijadikan Brand Ambassador oleh pabrik mobil asal Italia tersebut. Diketahui, dia menjadi model mobil berlogo kuda jingkrak itu pada pada Desember 2021 lalu.
Koleksi mobil mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis menjadi bukti kemewahan dan kesuksesan pasangan ini dalam berbagai bidang. Meski demikian, perlu diingat bahwa memiliki mobil mewah juga berarti memiliki tanggung jawab, seperti pembayaran pajak yang tepat waktu.
Ditahan Kejagung
Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis (HM), Suami dari aktris Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi terkait perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Harvey pun terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.
“Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” KATA Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Kuntadi menerangkan, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Saat ini, Harvey Moeis telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun posisi kasus korupsi tersebut secara ringkas yakni sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” ungkapnya.
(Saepul/Aak)