BUI Dipindahkan ke Lapas Salemba, John Kei Diperiksa Terkait Kasus Penembakan

John Kei
Foto (PMJ News)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap John Refra alias John Kei terkait kasus tewasnya anak buah Nis Kei akibat penambakan konflik di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi PMJ News, Sabtu (18/11/2023).

Hengki mengungkapkan, pemeriksaan John Kei dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, lantaran sudah tidak ditahan di Lapas Nusakambangan.

BACA JUGA: Identitas Pelaku Pembunuhan Subang, Polda Jabar Sebut Pernah Diperiksa

“Ternyata sekarang sudah pindah di Salemba ya,” kata Hengki.

Dari pemeriksaanya, lanjut Hengki, preman asal Maluku itu diakui adanya komunikasi yang diterimanya dari kelompok Nus Kei ketika peristiwa terjadi.

“Kita sudah periksa menyatakan, ‘Ya benar saya dihubungi, namun saya melarang’. Tapi kami tidak percaya begitu saja dan kami akan kejar terus pembuktian-pembuktian apakah ada keterlibatan John Kei di kasus ini,” ungkap Hengki.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya berpeluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap John Kei yang berada di Lapas Nusakambangan terkait kasus konflik kelompok Kei di kawasan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

“Ini kita temukan jejak digitalnya dan kami akan konfirmasi, apa bila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Hengki menyebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti HP (Handphone) dari saksi yang mengaku melakukan komunikasi dengan John Kei.

“Sementara kita lihat ada komunikasi cocok dengan keterangan saksi, bahwa sebelum penyerangan itu terjadi komunikasi, di mana penyerangnya sebelumnya kumpul di base camp-nya. Base camp-nya itu di Pondok Gede,” kata Hengki.

“Kumpul di base camp, telepon ke John Kei, keterangan saksi, dan bukti digitalnya ada dan akan kami dalami, baru kemudian berjalan ke arah TKP,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, ada 9 orang dari kelompok John Kei dan Nus Kei yang ditetapkan sebagai tersangka, yang mana salah satunya bernama Felix  diduga menembak Gaspar hingga meninggal dunia. Sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas konflik itu, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” pungkasnya.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kejagung sita emas antam
Kejagung Sita 1,9 Ton Emas, 7 Kg Lebih Milik 6 Tersangka Korupsi PT Antam
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
pdn ransomware
PDN Diserang 'Virus Jahat' Ransomware, Ini Cara Pencegahannya
Cuaca Ekstrem La Nina
Cuaca Ekstrem Hantui Wilayah Indonesia Akibat La Nina
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia