BUI Dipindahkan ke Lapas Salemba, John Kei Diperiksa Terkait Kasus Penembakan

John Kei
Foto (PMJ News)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap John Refra alias John Kei terkait kasus tewasnya anak buah Nis Kei akibat penambakan konflik di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi PMJ News, Sabtu (18/11/2023).

Hengki mengungkapkan, pemeriksaan John Kei dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, lantaran sudah tidak ditahan di Lapas Nusakambangan.

BACA JUGA: Identitas Pelaku Pembunuhan Subang, Polda Jabar Sebut Pernah Diperiksa

“Ternyata sekarang sudah pindah di Salemba ya,” kata Hengki.

Dari pemeriksaanya, lanjut Hengki, preman asal Maluku itu diakui adanya komunikasi yang diterimanya dari kelompok Nus Kei ketika peristiwa terjadi.

“Kita sudah periksa menyatakan, ‘Ya benar saya dihubungi, namun saya melarang’. Tapi kami tidak percaya begitu saja dan kami akan kejar terus pembuktian-pembuktian apakah ada keterlibatan John Kei di kasus ini,” ungkap Hengki.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya berpeluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap John Kei yang berada di Lapas Nusakambangan terkait kasus konflik kelompok Kei di kawasan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

“Ini kita temukan jejak digitalnya dan kami akan konfirmasi, apa bila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Hengki menyebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti HP (Handphone) dari saksi yang mengaku melakukan komunikasi dengan John Kei.

“Sementara kita lihat ada komunikasi cocok dengan keterangan saksi, bahwa sebelum penyerangan itu terjadi komunikasi, di mana penyerangnya sebelumnya kumpul di base camp-nya. Base camp-nya itu di Pondok Gede,” kata Hengki.

“Kumpul di base camp, telepon ke John Kei, keterangan saksi, dan bukti digitalnya ada dan akan kami dalami, baru kemudian berjalan ke arah TKP,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, ada 9 orang dari kelompok John Kei dan Nus Kei yang ditetapkan sebagai tersangka, yang mana salah satunya bernama Felix  diduga menembak Gaspar hingga meninggal dunia. Sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas konflik itu, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” pungkasnya.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
doa malam isra miraj
Bacaan Doa Malam Isra Miraj Lengkap dengan Artinya
WhatsApp Image 2025-01-27 at 11.11
Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Kenali dan Mainkan Gim Lokal
Penembakan WNI di Malaysia
Penembakan WNI di Malaysia, Legislator: Penjelasan APMM Sangat Diragukan!
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.