BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang membuang sampah sembarangan di jalan.
Erwin menyebut sebagian besar tumpukan sampah berasal dari oknum warga luar wilayah, diduga kebiasaan tersebut terbawa sejak pandemi Covid-19.
“Sampah yang menumpuk di sini ternyata bukan dari penduduk sekitar, tapi dari orang luar. Kebiasaan ini diduga terbawa sejak pandemi Covid-19 dan masih berlanjut sampai sekarang,” kata Erwin, Senin (15/9/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah langkah:
• Memaksimalkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan menambah fasilitas insinerator.
• Menempatkan Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani–Cicadas untuk memperketat pengawasan.
• Menginstruksikan camat, lurah, dan ketua RW di tiga kelurahan terdampak (Cikutra, Kebonwaru, Cicadas) agar gencar melakukan edukasi warga.
Baca Juga:
Diduga Akibat Bakar Sampah, 6 Rumah di Cianjur Hangus Terbakar
Pemkot Bandung Gelontorkan Rp200 Juta per RW, Syarat Utama Harus Bebas Sampah
“Mulai besok, patroli Satpol PP akan dilakukan setiap hari. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan langsung ditindak sesuai Perda, bahkan bisa diproses hukum di tempat,” tegasnya.
Selain soal sampah, Erwin juga menyoroti aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Dirinya menekankan PKL hanya boleh berjualan hingga pukul 06.30 WIB, dan setelah itu area harus bersih.
“PKL wajib segera membersihkan dan membuang sampah ke TPS. Jangan sampai kawasan ini kotor lagi,” ujarnya.
Selain itu, Erwin juga menegaskan, menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama.
“Ini bukan hanya soal sampah, tapi juga citra Kota Bandung. Jangan sampai Bandung dicap jorok hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak peduli,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)