BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengklarifikasi bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib mengadakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler pada Kurikulum Merdeka.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” kata Anindito di Jakarta, mengutip kemendikbud, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, sejak awal Kemendikbudristek tidak mempunyai niat untuk menghapuskan Pramuka. Sebaliknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat landasan hukum dalam menegaskan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Pada praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya mengubah bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang sebelumnya kegiatan perkemahan diharuskan, sekarang menjadi pilihan opsional.
Namun, apabila sekolah ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan, mereka masih mendaptkan ijin untuk mengadakan kegiatan tersebut. Di samping itu, partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dianggap sebagai keputusan sukarela.
Sebagai catatan, Pendidikan Kepramukaan adalah bagian dari kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga jenis model, yaitu Blok, Aktualisasi, dan Reguler.
Model Blok adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam bentuk perkemahan yang diselenggarakan sekali setahun dan dinilai secara umum.
Model Aktualisasi adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam bentuk praktik sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas, dijadwalkan secara rutin, dan dinilai secara resmi.
Sedangkan, Model Reguler adalah kegiatan yang bersifat sukarela berdasarkan minat peserta didik yang dilakukan di tingkat gugus depan.
Kemendikbudristek menegaskan rencananya untuk menyempurnakan rincian teknis terkait kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang akan dirilis sebelum dimulainya tahun ajaran baru.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito.
Selanjutnya, Anindito menjelaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan di dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya sebagai penanaman nilai-nilai dari gerakan pramuka.
BACA JUGA: Nadiem Cabut Aturan Pramuka Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah Tahun Ini
Hal demikian bertujuan untuk membentuk kepribadian yang berakhlak baik, memiliki jiwa patriotik, patuh pada hukum, memiliki disiplin, menghargai nilai-nilai bangsa yang luhur, serta memiliki keterampilan hidup yang berarti.
Berdasarkan semua pertimbangan ini, setiap peserta didik berhak untuk mengikuti ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan.
(Vini/Aak)