BATAM, TM.ID : Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menemukan 6.020 kemasan produk kosmetik ilegal sepanjang tahun 2022.
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam Lintang Purba mengatakan, produk kosmetik ilegal tersebut mendominasi di pasaran dibanding produk yang yang legal.
Dikatakan, pihaknya telah menangani lima perkara di bidang obat dan makanan tahun 2022 yang sudah ditindaklanjuti secara hukum yang terdiri dari 6.020 kemasan produk yang tidak memenuhi kebutuhan.
“Dari 6.020 tersebut, ditemukan sebanyak 4.931 kemasan produk kosmetik ilegal. Jadi tren yang paling banyak untuk di Kepri saat ini yang kami lakukan secara pidana adalah produk kosmetik ilegal,” kata Lintang di Batam, , Jumat (31/12/2022).
BACA JUGA: Sepanjang Desember 2022, BPOM Kendari Temukan 199 Produk TMK
Yang kedua adalah produk suplemen ilegal sebanyak 694 kemasan, kemudian produk pangan olahan ilegal sebanyak 371 kemasan, produk obat tradisional ilegal sebanyak 14 kemasan dan produk obat ilegal sebanyak 11 kemasan.
“Dari semua itu, total ekonomi yang diperoleh sebesar Rp 486.249.500,” ucapnya.
Lintang menyebutkan, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pengetatan pemeriksaan produk yang masuk ke Kepri di tahun 2023.
“Karena potensi paling besar yang kami hadapi di tahun 2023, yaitu adanya peredaran kosmetik secara daring. Maka dari itu kami sudah mengidentifikasi dan mengetatkan di tahun 2023,” kata dia.
Dia mengatakan, BPOM Batam terus berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi keamanan, mutu dan khasiat melalui kerjasama dengan berbagai pihak.
(Budis)