BPJS Kesehatan Pastikan Seluruh Faskes yang Bekerjasama Wajib Sediakan Obat Bagi Peserta JKN

Penulis: Budi

BPJS Kesehatan alprazolam bpjs
Ilustrasi- BPJS Kesehatan (kesmes)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Dalam memenuhi kebutuhan medisnya, manfaat Jaminan Kesehatan tersebut dapat dipenuhi di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut berlaku juga bagi peserta yang memerlukan obat-obat kronis atau rujuk balik,
dalam hal ini peserta yang sesuai indikasi medis memerlukan obat Alprazolam.

Terkait adanya informasi kekosongan obat Alprazolam tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bandung akan melakukan penelusuran ke Fasilitas Kesehatan terkait dan menindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa Fasilitas Kesehatan wajib menjamin Peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.

Dengan adanya kewajiban tersebut, jika terdapat kekosongan obat, Fasilitas Kesehatan tidak boleh membebankan peserta untuk mencari/mendapatkan obat secara mandiri.

Apabila peserta diketahui mendapatkan obat secara mandiri maka Fasilitas Kesehatan wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta.

“Kami belum mendapatkan informasi terkait adanya kekosongan obat Alprazolam dari Peserta
JKN maupun dari Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang
Bandung” ungkap Greisthy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2024).

Dalam hal terjadi adanya kekosongan obat, BPJS Kesehatan mengakomodir laporan tersebut melalui Aplikasi Apotek Online sehingga hal ini dapat diketahui oleh BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait, dalam hal ini, Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, distributor farmasi dan atau perwakilan industri farmasi.

BACA JUGA: Alprazolam Langka! Sebulan Para Pengidap Gangguan Mental Cover BPJS di Bandung Tidak Ada Obat

Karena berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab atas ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangannya.

Sedangkan, bagi peserta yang mengalami kendala terkait kekosongan obat dan kendala lainnya di fasilitas kesehatan, maka peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Hal ini akan menjadi fokus utama kami untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN dan memastikan keberlangsungan peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan dari Fasilitas Kesehatan.

“BPJS Kesehatan kerap kali mengadakan evaluasi kepada Fasilitas Kesehatan salah satunya terkait keluhan kekosongan obat. Apabila terdapat fasilitas kesehatan yang tidak sesuaI dengan ketentuan maka segera akan kami tindaklanjuti dari mulai teguran sampai dengan sanksi dan berakhir dengan putus Kerjasama,” tutup Greisthy.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.