BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Survei Kepuasan Layanan Produk Halal tahun 2024, yang akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan survei ini bertujuan untuk menyelidiki secara menyeluruh tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal di seluruh Indonesia.
Serta untuk mengidentifikasi kekurangan yang perlu pihaknya perbaiki dan harapan-harapan mereka terhadap layanan tersebut.
Survei ini menggunakan responden yang mewakili masyarakat yang menerima manfaat dari penyelenggaraan layanan publik sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH.
“Sesuai amanat Undang-undang, BPJPH dibentuk untuk memberikan layanan sertifikasi halal kepada publik. Oleh karena itu sangat penting bagi kami mengetahui bagaimana kinerja layanan publik yang selama ini dilakukan. Untuk itu, survei kepuasan layanan ini perlu dilakukan.” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengutip kemenag, Senin (17/6/2024).
“Survei bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas layanan sertifikasi halal yang dilakukan. Juga, agar kita mengetahui apa saja kekurangan yang harus dibenahi, serta apa saja harapan masyarakat atas layanan sertifikasi halal.” lanjut Aqil menerangkan.
Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menerangkan, survei ini menggunakan metode deskriptif analisis. Pemilihan metode ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi di lapangan berdasarkan fakta, data, dan berbagai dokumen yang tersedia.
Pengumpulan data dilakukan secara kuantitatif sejak 13 Juni 2024, melibatkan sekitar 10 ribu responden. Jumlah responden tersebut berasal dari sekitar 50 ribu pelaku usaha, Rumah Potong Hewan (RPH), dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang mengajukan sertifikat halal dalam kurun waktu satu tahun terakhir (1 Mei 2023 hingga 1 Mei 2024) sebagai populasi penelitian.
“Selain pelaku usaha, responden juga melibatkan sejumlah stakeholder penyelenggara layanan sertifikasi halal. Di antaranya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pengambilan data kualitatif melalui indepth interview secara tatap muka oleh para peneliti dilaksanakan mulai 19 Juni sampai dengan 3 Juli 2024 di 16 provinsi.” jelas Chuzaemi.
Kemudian, Chuzaemi juga mengatakan survei kepuasan layanan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 yang mengatur Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Survei tersebut mencakup minimal 9 aspek pelayanan, termasuk persyaratan, prosedur operasional standar (SOP), waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana layanan, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta fasilitas dan infrastruktur.
Selain itu, juga mencakup persepsi terkait anti diskriminasi dan anti korupsi.
“Survei yang kembali dilakukan oleh BRIN tahun ini sangat kami harapkan dapat meng-capture layanan sertifikasi halal secara obyektif dan komprehensif, yang hasilnya kami butuhkan untuk peningkatan kualitas layanan ke depannya.” kata Chuzaemi.
BACA JUGA:Kemenag Rilis Bahan Dikecualikan dari Sertifikat Halal, Apa Saja?
Pada tahun 2021, Badan Litbang dan Diklat Kemenag melaksanakan survei sejenis. Sementara itu, pada tahun 2022 dan 2023, survei dilakukan oleh BRIN. Hasil survei dalam kurun waktu tiga tahun tersebut terus meningkat dan menunjukan indeks baik.
(Virdiya/Budis)