BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Riva ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan dari ahli, dan mengumpulkan bukti dokumen yang sudah disita.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Satu dari tujuh tersangka itu adalah Riva Siahaan (RV) selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Qohar mengungkapkan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Harta Kekayaan Riva Siahaan
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024, Riva memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 18,9 miliar atau tepatnya Rp 18.993.000.000.
Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Riva berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 7,7 miliar.
Ia tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Tangerang Selatan. Riva juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 2,9 miliar.
Ia tercatat memiliki dua unit mobil dari merek Toyota Vellfire dan Lexus RX350, serta tiga motor dari merek Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic.
BACA JUGA:
Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Selain itu, Riva juga memiliki surat berharga sebesar Rp 1,5 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 808 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 8,6 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, subtotal harta kekayaan Riva menjadi sebesar Rp 21,6 miliar. Namun, ia memiliki utang sebesar Rp 2,6 miliar. Dengan demikian, total kekayaan Riva menjadi sebesar Rp 18,9 miliar.
(Kaje/Usk)