BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ahmad Dhani, musisi legendaris sekaligus anggota DPR RI, kembali mencuri perhatian publik setelah menyampaikan pernyataan tajam soal rekannya sesama musisi, Anang Hermansyah.
Dalam tayangan YouTube Ahmad Dhani Dalam Berita yang dikutip pada Senin (5/5/2025). Dhani menyebut Anang tak mampu memberikan dampak signifikan terhadap industri musik selama menjabat sebagai legislator.
“Anang waktu itu legislator tapi enggak bisa berbuat apa-apa (untuk industri musik),” ucap Ahmad Dhani.
Namun, Dhani tidak serta-merta menyalahkan Anang sepenuhnya. Menurutnya, membenahi industri musik nasional bukan perkara mudah. Ada kekuatan besar yang bermain di belakang layar, termasuk yang ia sebut sebagai “mafia” dan “oligarki musik”.
“Oh enggak gampang ini, ini melawan mafia, melawan oligarki musik. Kita menduga banyak pemusik menjadi kaki tangan oligarki musik,” tambah Dhani.
Baca Juga:
Rayen Pono Geram! Tolak Damai dengan Ahmad Dhani Gara-Gara Nama ‘Porno’
Anang Hermansyah Sempat Ajukan RUU Permusikan
Sebagai informasi, Anang Hermansyah pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) mewakili Dapil Jawa Timur IV untuk periode 2014–2019.
Ia duduk di Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga komisi yang sama yang kini ditempati Ahmad Dhani.
Selama masa jabatannya, Anang dikenal sebagai salah satu figur yang cukup vokal memperjuangkan hak-hak pelaku industri musik.
Salah satu upayanya yang cukup menyita perhatian adalah pengajuan RUU Permusikan pada 2019. Namun sayang, RUU tersebut mendapat gelombang penolakan dari publik dan akhirnya tidak dilanjutkan.
Setelah masa jabatannya selesai, Anang sempat mencoba kembali ke panggung politik melalui PDIP dalam Pemilu 2024 untuk Dapil Jawa Barat V, tetapi gagal meraih kursi di parlemen.
Sementara itu, Ahmad Dhani yang kini duduk sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Gerindra mewakili Dapil Jawa Timur I. Menunjukkan sikap aktif dalam memperjuangkan isu-isu kebudayaan dan pendidikan, terutama menyangkut hak-hak komposer dan sistem royalti.
“Tak akan sanggup membegal hak komposer,” tegas Dhani dalam kesempatan terpisah saat membahas revisi UU Hak Cipta.
UU Hak Cipta sendiri saat ini kembali menjadi sorotan seiring polemik royalti yang mengemuka. Salah satu isu yang diuji di Mahkamah Konstitusi adalah soal kewajiban membayar performing rights atau royalti pertunjukan.
Siapa yang bertanggung jawab penyanyi atau promotor? Perdebatan ini masih terus bergulir.
UU Hak Cipta Indonesia diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 yang resmi berlaku sejak (16/10/2014), menggantikan UU No. 19 Tahun 2002. Namun dalam implementasinya, regulasi ini kerap menimbulkan tafsir yang beragam, terutama dari kalangan pelaku seni.
(Hafidah Rismayanti/Budis)