BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ini merupakan bentuk penyucian diri dan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Dalam Islam, zakat fitrah ditentukan berdasarkan takaran tertentu, yaitu satu sha’ makanan pokok (setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras) atau bisa juga diganti dengan uang sesuai harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Belakangan ini, berbagai daerah di Jabodetabek mengalami banjir besar akibat curah hujan tinggi dan meluapnya sungai-sungai utama. Berdasarkan data terbaru, sejumlah wilayah terdampak banjir dengan ketinggian air yang bervariasi hingga lebih dari 300 cm.
Ribuan warga terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman. Kebutuhan pokok, seperti makanan, air bersih, obat-obatan, dan tempat tinggal darurat, menjadi hal yang sangat perlu bagi korban bencana.
Hukum Memberikan Zakat Fitrah untuk Korban Bencana
Dalam Islam, penerima zakat fitrah disebut mustahik, yang dikategorikan dalam 8 golongan sebagaimana terdapat dalam Surah At-Taubah ayat 60:
- Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil – Orang yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat.
- Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan ekonomi.
- Riqab – Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharim – Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya.
- Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Apakah Korban Bencana Termasuk dalam Mustahik?
Dalam Al-Qur’an, korban bencana alam tidak disebutkan secara eksplisit sebagai golongan yang berhak menerima zakat. Namun, jika korban bencana termasuk dalam kategori fakir, miskin, atau gharim, maka mereka berhak menerima zakat fitrah.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 66 Tahun 2022, zakat boleh digunakan untuk penanggulangan bencana dan dampaknya pada masa pemulihan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa zakat dapat didistribusikan dalam bidang kemanusiaan, termasuk kepada korban bencana.
Maka dari itu, menyalurkan zakat fitrah kepada korban bencana boleh dengan syarat bahwa mereka termasuk dalam kategori fakir, miskin, atau gharim, bukan dalam kategori lainnya.
BACA JUGA:
Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 untuk Tahun 2025
Polemik Dana MBG Mulai dari Zakat, Infaq, Hingga Cukai Rokok
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah
Meskipun zakat fitrah memiliki banyak manfaat, tidak semua orang bisa menerimanya. Berikut adalah golongan yang tidak berhak menerima zakat:
- Orang Non-Muslim
Zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi umat Islam. - Keturunan Rasulullah (Ahlul Bait)
Menurut hadis, keturunan Rasulullah tidak boleh menerima zakat dan hanya diperbolehkan menerima hadiah atau pemberian lain. - Orang Kaya atau Orang yang Mampu
Orang yang memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhannya tidak berhak menerima zakat. - Orang yang Menjadi Tanggungan Muzakki
Orang yang menjadi tanggungan dari pemberi zakat (misalnya anak kepada orang tua) tidak diperbolehkan menerima zakat dari keluarganya sendiri.
(Kaje/Aak)