BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hewan yang memenuhi syarat untuk udhiyah atau kurban menurut syariat Islam hanyalah jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing beserta jenis-jenisnya. Lalu, apakah kuda, keledai, rusa, termasuk ayam boleh dijadikan hewan kurban?
Pemerintah RI telah menetapkan libur nasional Idul Adha 2025 yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Pada hari raya Idul Adha inilah ibadah kuban dilaksakan.
Mengutip muslim.or.id, tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat pernah melaksanakan kurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut.
Oleh karena itu, sebagai ibadah yang tata caranya telah ditetapkan syariat, umat Islam wajib mengikuti ketentuan ini tanpa menambah atau mengurangi aturannya.
Hewan Hasil Perkawinan Silang dengan Hewan Ternak
Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ (8: 364-366) menyatakan bahwa hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing, termasuk segala jenisnya seperti domba dan ma’iz.
Hewan lain selain kuda seperti rusa atau keledai, baik jantan maupun betina, tidak sah dijadikan kurban. Ketentuan ini tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Bahkan hasil perkawinan silang antara rusa dan kambing pun tidak dianggap sah karena tidak termasuk kategori an’am (hewan ternak).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah menjelaskan bahwa jenis hewan yang boleh dikurbankan hanyalah bahimatul an’am (hewan ternak), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj: 34. Bahimatul an’am mencakup unta, sapi, dan kambing (termasuk domba dan ma’iz).
Pendapat ini didukung oleh Ibnu Katsir, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan ulama lainnya. Ibnu Jarir juga menegaskan bahwa inilah pemahaman yang dikenal di kalangan orang Arab.
BACA JUGA
Jelang Iduladha, DKPP Kota Bandung Terjunkan Ratusan Pemeriksa Hewan Kurban
Nabi Muhammad saw bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (kurban) selain musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Musinnah merujuk pada unta, sapi, atau kambing yang telah berusia dua tahun ke atas.
Ketentuan ini berlaku karena kurban adalah ibadah yang harus mengikuti ketetapan syariat, dan tidak ada riwayat bahwa Nabi Muhammad pernah berkurban dengan selain unta, sapi, atau kambing.
(Aak)