Bolehkah Kuda, Keledai dan Rusa Dijadikan Hewan Kurban? Simak Penjelasannya

Penulis: Aak

Kurban kuda
(Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hewan yang memenuhi syarat untuk udhiyah atau kurban menurut syariat Islam hanyalah jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing beserta jenis-jenisnya. Lalu, apakah kuda, keledai, rusa, termasuk ayam boleh dijadikan hewan kurban?

Pemerintah RI telah menetapkan libur nasional Idul Adha 2025 yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Pada hari raya Idul Adha inilah ibadah kuban dilaksakan.

Mengutip muslim.or.id, tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat pernah melaksanakan kurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut.

Oleh karena itu, sebagai ibadah yang tata caranya telah ditetapkan syariat, umat Islam wajib mengikuti ketentuan ini tanpa menambah atau mengurangi aturannya.

Hewan Hasil Perkawinan Silang dengan Hewan Ternak

Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ (8: 364-366) menyatakan bahwa hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing, termasuk segala jenisnya seperti domba dan ma’iz.

Hewan lain selain kuda seperti rusa atau keledai, baik jantan maupun betina, tidak sah dijadikan kurban. Ketentuan ini tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Bahkan hasil perkawinan silang antara rusa dan kambing pun tidak dianggap sah karena tidak termasuk kategori an’am (hewan ternak).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah menjelaskan bahwa jenis hewan yang boleh dikurbankan hanyalah bahimatul an’am (hewan ternak), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj: 34. Bahimatul an’am mencakup unta, sapi, dan kambing (termasuk domba dan ma’iz).

Pendapat ini didukung oleh Ibnu Katsir, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan ulama lainnya. Ibnu Jarir juga menegaskan bahwa inilah pemahaman yang dikenal di kalangan orang Arab.

BACA JUGA

Jelang Iduladha, DKPP Kota Bandung Terjunkan Ratusan Pemeriksa Hewan Kurban

5 Resep Memasak Daging Kurban Tanpa Santan!

Nabi Muhammad saw bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (kurban) selain musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Musinnah merujuk pada unta, sapi, atau kambing yang telah berusia dua tahun ke atas.

Ketentuan ini berlaku karena kurban adalah ibadah yang harus mengikuti ketetapan syariat, dan tidak ada riwayat bahwa Nabi Muhammad pernah berkurban dengan selain unta, sapi, atau kambing.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
IMG_20250624_131858
Borneo FC Resmi Datangkam Gelandang Asal Kolombia 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.