Bisakah Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Simak Penjelasannya

bayar pajak
foto (Sekretariat Kabinet)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Saat membeli mobil bekas, sudah pasti nama yang tercantum pada STNK bukan anda pemiliknya, melainkan pemilik pertama.

Ketika bayar pajak kendaraan, perlu membawa beberapa dokumen sebagai persayaratan, yang diantaranya KTP asli dan STNK asli.

Bayar Pajak

Lantas, bagaimana jika membeli mobil bekas dan nama yang tertera di STNK bukan anda? Kami akan memberikan informasinya dalam artikel ini. Melansir situs Daihatsu, salah satu cara dengan proses nama balik dokumen mobil.

BACA JUGA: Daftar Pajak Mobil Hyundai Creta Semua Tipe Lengkap!

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mulai proses balik nama, pastikan telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini termasuk:

    • KTP asli dan fotokopi.
    • BPKB asli dan fotokopi.
    • STNK asli dan fotokopi.
    • Kuitansi pembelian mobil yang telah ditandatangani dan dilegalisasi dengan materai oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tidak hasil curian.

2. Kunjungi Samsat Terdekat

Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan domisili yang tercantum pada KTP.

  • Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan Di Samsat, akan diminta untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan. Tujuan dari pengecekan ini adalah memeriksa apakah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar di Korlantas Polri. Hasil pengecekan akan dicatat dalam bukti cek fisik, yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses balik nama.
  • Pendaftaran Balik Nama Setelah selesai dengan proses pengecekan fisik, dapat melanjutkan dengan mendaftarkan balik nama kendaraan. Selanjutnya akan diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 kepada petugas Samsat dan menyerahkan dokumen persyaratan balik nama. Proses pengajuan STNK akan memakan waktu beberapa saat. Setelah selesai, akan menerima tanda terima, sementara fotokopi dan STNK asli akan dikembalikan kepada.
  • Ganti Data BPKB Langkah terakhir adalah mengganti data yang tertera pada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Samsat akan mengubah data kepemilikan dari pemilik KTP sebelumnya menjadi data. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari dan perlu mengunjungi Polda setempat. Biaya administrasi untuk penggantian data pada BPKB biasanya berkisar mulai dari Rp80.000.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini dengan teliti, dapat memastikan bahwa proses balik nama kendaraan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak memerlukan KTP pemilik pertama saat bayar pajak kendaraan.

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kampung Asei Besar
Kampung Asei Besar, Jayapura Jadi Sentra Lukisan Kulit Kayu Papua
Ariel Tatum
Ariel Tatum Bantah Cara Sudut Pandang Abidzar Soal Aplikasi Kencan
Kedai Yuswa
Jualan Sambil Sedekah, Kedai Yuswa Bandung Solusi Makan Murah
Sarwendah Ruben Onsu
Sarwendah Lindungi Mental Anak dari Kabar Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari
Menteri Satryo
Menteri Satryo: Pendidikan Tinggi Kunci Pertumbuhan Ekonomi dan SDM
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Kebijakan LPG 3 Kg: Kunto Aji Kritik Mental Pejabat, Bahlil Salahkan Warga

3

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran
Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Gubernur Rp2,1 Miliar, Dialihkan Buat Bangun Rumah Rakyat Miskin
Daftar pemain Timnas U20 Indonesia Piala Asia U20 2025
Piala Asia U20 2025: Daftar 23 Pemain Timnas U20 Indonesia, 3 di Antaranya Pemain Debutan
santunan korban kecelakaan tol ciawi 2
Segini Besaran Santunan Para Korban Tabrakan Beruntun Tol Ciawi 2
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik
Waspada! Gunung Gamalama Maluku Utara Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.