JAKARTA, TM.ID: Dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi menerima pembayaran uang tunai di setiap lokasi pembuatan. Hal itu disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Irjen Pol Firman mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM, maka bisa dilakukan pembayaran dengan sistem transfer Bank.
“Bahwa untuk ujian SIM, biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui Bank. Artinya tidak ada lagi cash disini,” ucap Firman, Minggu (6/8/2023).
Irjen Firman juga menyampaikan, pembayaran transfer Bank dalam pembuatan SIM sebagai langkah untuk menghindari pungli.
BACA JUGA: Tak Ada Zig-Zag Lagi, Sirkuit Uji SIM Resmi Diubah
Maka dari masyarakat diminta supaya tidak memberikan iming-imingi uang kepada petugas supaya bisa lolos ketika tahap ujian dilakukan.
“Jangan anggota saya diiming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus. Kasian nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi,” kata dia.
Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan soal biaya dalam pembuatan SIM ada perbedaan. Pembuatan SIM C baru sebesar Rp100 ribu, sementara membuat SIM A baru harus membayar Rp120 ribu.
“Itu PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibawa ke Bank,” kata jenderal bintang satu itu.