BGN Terbitkan Aturan Baru, Program MBG Kini Wajib Ramah Lingkungan

gaji PPPK SPPG. Juknis MBG 2026. SPPG
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program MBG tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan,” ujar Dadan, Jumat (20/3/2026).

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola program MBG yang menekankan pentingnya pengelolaan menyeluruh, termasuk limbah dan sisa pangan.

Baca Juga:

BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Medsos

Dalam regulasi tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan limbah yang dihasilkan dari operasional program.

“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” jelasnya.

BGN menekankan bahwa sisa pangan dalam program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan.

Sisa makanan yang masih layak konsumsi diharapkan dapat dimanfaatkan dengan tepat, sehingga tidak terbuang percuma.

Selain itu, BGN membuka peluang kerja sama antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah agar implementasi di lapangan lebih optimal.

Melalui regulasi ini, Badan Gizi Nasional ingin memastikan program MBG berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah agar program unggulan tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun