JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menghentikan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menyatakan bahwa skema insentif dalam program tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dukungan finansial, tetapi juga dilengkapi mekanisme pengawasan ketat.
“Sistem tersebut dilengkapi instrumen disiplin yang kuat melalui prinsip no service, no pay. Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran,” ujar Rufriyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, mitra SPPG berpotensi kehilangan insentif sebesar Rp6 juta per hari apabila fasilitas yang digunakan tidak memenuhi standar atau dinyatakan tidak layak beroperasi.
“Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus jika fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan,” katanya.
Menurut Rufriyanto, kebijakan tersebut merupakan bentuk kontrol disiplin (punitive control) guna memastikan seluruh mitra menjaga kualitas layanan, termasuk aspek sanitasi dan keamanan pangan.
Baca Juga:
Kepala BGN: Mitra MBG Wajib Unggah Proses Memasak di Medsos
Ia merinci sejumlah indikator yang dapat menyebabkan penghentian insentif, seperti kualitas air yang terkontaminasi bakteri E. coli, gangguan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga menyebabkan banjir, kerusakan mesin pendingin yang berdampak pada bahan pangan, hingga kegagalan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Apabila kondisi tersebut terjadi, maka secara hukum fasilitas dinyatakan tidak memenuhi kesiapan operasional, sehingga pada hari itu juga insentif Rp6 juta langsung dihentikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme ini mendorong kedisiplinan mitra karena seluruh risiko operasional berada di pihak penyedia layanan.
Dengan penerapan aturan tersebut, BGN berharap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam Program MBG dapat terus terjaga secara konsisten.
Rufriyanto juga mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari proses perbaikan tata kelola publik yang berkelanjutan.
“Kita perlu menyadari bahwa setiap transformasi besar dalam tata kelola publik merupakan sebuah proses penyempurnaan yang berkelanjutan. Program MBG melalui skema kemitraan SPPG ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional, namun menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat melihat kebijakan ini secara objektif sebagai upaya investasi jangka panjang bagi kualitas generasi mendatang.
“Dengan menelaah kebijakan ini secara cerdas, kita akan melihat bahwa instrumen ini bukan tentang keuntungan sepihak, melainkan tentang gotong royong patriotik demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif,” kata Rufriyanto.











