BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mengatakan untuk mempercepat operasional klinik dan apotek desa dibutuhkan dukungan teknis dan regulasi yang memadai dari pemerintah
Pemerintah mempercepat langkah operasionalisasi Klinik Desa dan Apotek Desa di bawah pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan target mulai berjalan secara masif di akhir Agustus 2025.
Adanya relaksasi aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pendirian dan operasionalisasi gerai apotek dan klinik desa diharapkan pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih optimal.
“Kita telah bersepakat untuk membuat beberapa relaksasi dari peraturan-peraturan yang ada dan juga teknis operasionalisasi pengelolaan apotek desa dan klinik desa yang ada di setiap koperasi desa (Kopdes Merah Putih),” kata Wamenkop Ferry Juliantono dalam memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Operasionalisasi Kopdes Merah Putih Mengenai Gerai Klinik dan Apotek Desa Kelurahan di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga:
Kades di Kepri Dibekuk! Diduga Korupsi Dana Desa Rp515 Juta, Uang Mengalir ke Rekening Istri
Aturan Pinjaman Koperasi Merah Putih Bakal Rampung Sebelum 17 Agustus 2025
Melalui relaksasi aturan yang akan segera dirilis Kemenkes tersebut, Wamenkop Ferry Juliantono mengaku optimis bahwa model bisnis Kopdes Merah Putih yang telah disusun Kemenkop akan lebih sempurna.
Keberadaan gerai apotek dan klinik desa bukan hanya menghadirkan layanan kesehatan di tingkat desa, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.
“Harapannya di akhir bulan ini akan keluar peraturan Menteri Kesehatan yang baru yang nanti akan diikuti oleh Kementerian Investasi untuk perizinan dalam pengelolaan apotek dan klinik desa serta yang lain-lainnya,” kata Wamenkop Ferry.
Dikatakan bahwa rakor yang digelar terkait operasionalisasi kegiatan apotek desa dan klinik desa ini merupakan tindak lanjut kesepakatan di Bali bersama Ketua Satgas Nasional.
Sementara terkait dengan proses izin operasi apotek dan klinik desa, telah disepakati untuk dibuat secara kolektif demi percepatan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebaiknya izin sekaligus saja, sehingga nanti Kemenkes tidak perlu keluarkan izin satu per satu. Presiden ingin semua cepat, jadi kita harus percepat. Melalui juknis yang sudah ada, kita akan gencarkan sosialisasi secara masif ke bawah,” ujar Ferry. (_usamah kustiawan)