Berkas Perkara Pemerkosaan Dokter Priguna Anugerah Pratama Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Penulis: Aak

dokter cabul, dokter priguna, Polda Jabar, Kejati Jabar, Dokter PPDS Unpad,
Polda Jabar beberkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Unpad terhadap seorang keluarga pasien. (Instagram Humas Polda Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menindaklanjuti kasus dokter cabul dengan tersangka dr Priguna Anugerah Pratama, sebagai dokter PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad). Berkas kasus dokter Priguna diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar hari ini, Selasa (10/6/2025).

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan berkas perkara telah lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.

“Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke JPU. Proses penyidikan telah kami lengkapi, sekarang kami menunggu tindak lanjut dari kejaksaan,” ujar Surawan di Bandung, mengutip Antara.

Pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menunjukkan adanya penyimpangan perilaku seksual.

“Ahli psikologi menyatakan tersangka memiliki kelainan fantasi seksual, dengan ketertarikan pada orang yang tidak berdaya,” jelasnya.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka mendapatkan obat bius dengan menulis resep sendiri di rumah sakit, kemudian menggunakannya untuk membius korban sebelum melakukan pemerkosaan.

“Dia melanggar SOP dengan membuat resep sendiri dan menentukan dosis secara mandiri,” tegas Surawan.

BACA JUGA

LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad

Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius

Tidak ada pengurangan masa penahanan terhadap tersangka, dan kasus ini berpotensi dikenakan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pemerkosaan terhadap korban tidak berdaya mendapat pemberatan dalam UU TPKS,” katanya.

Hingga saat ini, tercatat tiga korban yang melapor, dan kepolisian masih menunggu petunjuk kejaksaan untuk proses selanjutnya.

“Masih tiga korban, belum ada tambahan. Kami berharap segera ada arahan dari JPU,” pungkas Surawan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rachel Vennya
Okin Janji Gak Selingkuh Lagi Kalau Balikan Sama Rachel Vennya 
survei mobil listrik
Survei Masih Banyak yang Ogah Beli Mobil Listrik, Bukan hanya soal SPKLU!
Polda Jawa Barat Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Villa Retret di Sukabumi
Polda Jawa Barat Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Villa Retret di Sukabumi
mobil listrik terbaru
Bocoran Mobil Listrik Terbaru VinFast, Model SUV dengan Tenaga Melimpah!
Beras SPHP
Beras SPHP Dioplos dan Dijual Jadi Beras Premium, Negara Rugi Rp2 Triliun
Berita Lainnya

1

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

2

Gold's Gym Mendadak Tutup Hampir Seluruh Cabang, Member Tuntut Refund Rp4,4 Miliar!

3

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

Pay Per View Byon Combat: Meninjau Salah Satu Konsep Bisnis Heart dan Hub Combat Sport Asia 

5

12.707 Pendaftar! Beasiswa Aperti BUMN Buka Jalan bagi Mahasiswa Berprestasi Seluruh Indonesia
Headline
CD album virgin lorde
CD Album 'Virgin' Lorde Bikin Pusing Penggemar, Estetik Tapi Gagal!
Pajak Olahraga Jakarta
Puluhan Jenis Olahraga di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Ini Daftarnya
Gunung Tangkuban Parahu - Dok Badan Geologi
Gunung Tangkuban Parahu Catat 130 Gempa dalam Sehari
Susi Air Terbang Lagi, Husein Mulai Hidup, Farhan Siapkan Strategi Rute Baru Hingga Jet Kembali
Susi Air Terbang Lagi, Husein Mulai Hidup, Farhan Siapkan Strategi Rute Baru Hingga Jet Kembali

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.