JAKARTA,TM.ID: Kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya akan memasuki babak baru.
Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir PMJ News, Sabtu (15/12/2023).
BACA JUGA: Firli Bahuri Mangkir, Sidang Kode Etik Ditunda Dewas KPK
Ade menjelaskan, pelimpahan dilakukan pada hari Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Sementara tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menunggu hasil penelitian dari JPU, untuk menunggu dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke penyidik (P16).
Jika berkas dinyatakan telah lengkap, tim penyidik gabungan akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang buktinya.
Apabila sebaliknya, maka berkas tersebut harus dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.
(Saepul/Usk)