BANDUNG,TM.ID: Berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (24/01/2024) pukul 13.50 WIB.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkap Ade Safri, melansir PMJ.
Sebelumnya Polda metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA: Usai Pemeriksaan, Berkas Perkara Firli Bahuri Dikembalikan ke Kejati
Ade Safri Simanjutak mengatakan bahwa proses melengkapi berkas perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan karena masih belum lengkap.
“Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/1/2024).
Ade Safri tidak menjelaskan secara detail apa saja yang harus dilengkapi dan kapan penyidik kembali menyerahkan berkas ke kejaksaan.
(Kaje/Usk)