JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, membahas tentang peredaran judi online di Gedung Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Selasa (25/06/2024).
Kadivhubinter menegaskan, judi online adalah kejahatan yang terorganisir lintas negara, yang beroperasi dari Mekong Mekong Region Countries, seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja.
Ia mengatakan, penegakan hukum tidak mudah lantaran kendala yang dihadapi dalam memberantas bisnis ilegal tersebut di negara asal para bandar, terutama di Asia Tenggara dan China.
BACA JUGA: Miris, 1000 Anggota DPR-DPRD Disebut Terlibat Judi Online
Krisis pandemi Covid-19, kata Kadivhubinter, juga telah meningkatkan prevalensi judi online di kawasan Mekong karena pembatasan mobilitas, sehingga beralih ke platform online.
Ia mengungkapkan, bahwa para bandar judi online telah sengaja merekrut warga negara Indonesia lain untuk memperluas pasar perjudian daring. Operasi itu seringkali terorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan bisnis itu.
“Mereka melakukan kegiatan operator yang diorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan bisnis judi tersebut,” ujarnya.
Meski di sisi lain pada beberapa negara dilarang, tetapi para bandar tetap berupaya untuk mengekspansi pasar.
Oleh sebab itu, kata Khrisna Murti, kordinasi dan jalinan kerja sama sangat diperlukan guna memastikan efektivitas penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan lintas batas ini.
Khrisna Murti juga menekankan, upaya pemberantasan ini dipimpin oleh Bareskrim Polri dengan dukungan penuh dari divisi hubungan internasional.
“Oleh karena itu kepolisian negara Republik Indonesia dalam hal ini Bareskrim dengan seluruh jajaran dengan difasilitasi oleh divisi hubungan internasional telah melakukan operasi bersama kepolisian negara lain dalam rangka menanggulangi termasuk diantaranya melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.
(Saepul/Aak)