BANDUNG BARAT, TM.ID: Ratusan buruh yang terdiri dari 5 serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD, Jalan Raya Tagog, Kecamatan Padalarang, Senin (6/11/2023).
Mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 naik sebesar 15 persen lantaran harga kebutuhan pokok terutama beras melambung tinggi.
Pantauan di lokasi, ratusan buruh datang ke gedung DPRD Bandung Barat dari kawasan industri di Kecamatan Batujajar, Cimareme dan Kecamatan Cipatat.
Massa mulai berkumpul di depan Gedung DPRD sekitar pukul 10:00 WIB. Pekerja menggelar orasi dan meneriakkan yel-yel serta memblokade Jalan Raya Padalarang arah Cianjur.
Imbasnya, kendaraan dari arah Bandung contraflow. Sedangkan dari arah Cianjur dialihkan menuju Pasar Tagog ke jalan Cihaliwung.
“Kita minta upah tahun 2024 naik sebesar 15 persen. Aksi ini baru pemanasan karena batas penetapan upah minimum itu tanggal 30 November,” kata Koordinator aksi buruh, Dede Rahmat di sela aksi.
Menurutnya, tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen itu karena sejumlah harga bahan pokok saat ini naik signifikan. Misalnya, harga beras premium yang telah menyentuh Rp14-15 ribu per kilogram. Kenaikan itu menjadi yang tertinggi sejak krisis moneter tahun 1997. Selain beras, harga bahan bakar minyak atau BBM juga terus meroket.
“Jadi kalau tidak naik buruh akan menderita. Gaji mereka tak akan cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi sulit membayangkan buruh bisa sejahtera kalau gaji tetap seperti sekarang,” tambah Dede.
BACA JUGA: Udah Jadi PNS Malah Bolos Kerja, Oknum ASN KBB Kena Batunya Deh
Untuk mewujudkan hal itu, DPRD Bandung Barat didesak menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait rencana revisi PP 36 tentang pengupahan, karena perubahan aturan skema penetapan upah diduga akan memberangkatkan buruh.
“PP 36 ini aturan turunan UU Cipta Kerja, sekarang Pemerintah pusat mewacanakan merevisi. Kita menolak, ini bakal memberatkan buruh karena sama-sama turunan Omnibus Law,” jelas Dede.
Adapun tuntutan terhadap pemerintah daerah, buruh mendesak segera menggelar rapat dewan pengupahan dan melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL). Karena, menetapkan besaran upah bisa ideal jika mengetahui kebutuhan hidup layak.
“Pemerintah harus segera menggelar rapat dewan pengupahan dan survei pasar. Karena tanpa survei kita gak tahu berapa kebutuhan hidup layak secara ril bagi kita,” tandas Dede.
Mereka meminta ketegasan dari DPRD dan Bupati untuk segera menerbitkan peraturan bupati terkait ketenagakerjaan. Supaya pelanggaran-pelanggaran seperti outsourcing dan penetapan struktur sakal upah bisa ditindak tegas.
“Kita minta dibuatkan Perbup turunan dari Perda Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu diatur tentang outsourcing dan struktur skala upah. Supaya tidak ada lagi praktik outsourcing dan perusahaan mengabaikan struktur skala upah,” pungkasnya.
(Tri/Budis)