Berapa Tarif Pengawalan Polisi (Patwal)? Ini Penjelasannya!

Tarif Patwal
(dok.pexels)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Layanan Patwal (Pengawalan Polisi) memiliki aturan tarif dan prosedur yang ketat. Layanan ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan berdasarkan permintaan resmi dan kriteria tertentu yang ditetapkan kepolisian.

Faktor-faktor seperti tingkat kepentingan rombongan dan potensi risiko keamanan menjadi pertimbangan utama.

Pengawalan polisi atau patwal seringkali dibutuhkan pejabat negara, meskipun UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 mengatur pengawalan resmi. Namun, masih ada celah yang memungkinkan penggunaan jasa patwal di luar pengawalan resmi.

Tarif Patwal

Informasi yang beredar menyebutkan tarif pengawalan bervariasi. Untuk pengawalan menggunakan mobil patroli, tarifnya bisa mencapai Rp 2 juta. Sedangkan pengawalan menggunakan sepeda motor berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 1 juta.

BACA JUGA : Apa arti dari kata Patwal?

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Layanan Patwal?

Prioritas penggunaan jalan, termasuk layanan Patwal, diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat 1. Berikut prioritasnya:

  1. Iring-iringan Jenazah: Mendapat prioritas tertinggi.
  2. Kendaraan Pemadam Kebakaran: Dalam menjalankan tugas.
  3. Ambulans: Dalam keadaan darurat.
  4. Pejabat Negara: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan pejabat tinggi lainnya.
  5. Tamu Negara: Kepala negara/pemerintahan asing, duta besar, dan delegasi resmi.
  6. Kegiatan Kenegaraan: Acara dan kegiatan yang melibatkan pejabat tinggi negara atau tamu negara.
  7. Pengawalan Khusus Lainnya: Dalam kondisi tertentu, individu/kelompok dapat meminta pengawalan khusus.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City