JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh tersenyum dengan kabar kenaikan gaji pada tahun 2025 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025 tersebut rencananya akan diumumkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden Jakarta, Senin (5/8/2024).
Sri Mulyani menyampaikan statemennya saat menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi meminta penyusunan rancangan APBN Tahun 2025 dapat mengakomodasi program yang dicanangkan Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Selain program makan bergizi gratis, rencana kenaikan gaji PNS Tahun 2025 akan disampaikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Naikan Gaji PNS di Awal Rezim Prabowo
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun, kenaikan gaji PNS ini akan menjadi kenaikan kedua setelah tahun ini yang ditetapkan sebesar 8persen. Artinya, akan menjadi kenaikan gaji PNS pertama untuk era kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Belaum lama ini Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan, opsi kenaikan gaji ASN itu sebetulnya kini masih dibahas.
Namun, ia mengatakan mekanisme kenaikannya bisa melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja atau tukin, maupun pemberian insentif tambahan.
(Aak)