BARITO SELATAN, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi memanggil Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait aksi penyegelan sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.
Pemanggilan ini dilakukan setelah beredarnya video dan foto spanduk larangan aktivitas di lokasi perusahaan yang dipasang oleh anggota ormas tersebut.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, bahwa aksi tersebut diduga melanggar hukum dan mengarah pada tindak pidana premanisme, sehingga kasusnya kini telah masuk tahap penyidikan.
“Kasus ini resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan setelah mengklarifikasi sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Surat pemanggilan kepada Ketua GRIB Jaya Kalteng telah dikirimkan, dengan jadwal pemeriksaan pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Irjen Iwan dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2025) sore.
Polda Kalteng memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran pidana, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Kami akan kumpulkan semua alat bukti dan keterangan saksi, lalu lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Irjen Iwan.
Menurutnya, tindakan penyegelan yang dilakukan ormas di luar kewenangan hukum berpotensi menimbulkan keresahan dan tidak bisa dibenarkan secara hukum. Apalagi jika tindakan tersebut dilakukan dengan cara intimidatif atau kekerasan.
Baca Juga:
Tolak GRIB di Bali, Koster: Ormas Berkedok Preman Rusak Citra Wisata
Viral! Pelantikan GRIB Bali Ada Bendera Gerindra, Partai Prabowo Berafiliasi?
Dugaan Premanisme
Aksi yang dilakukan GRIB Jaya Kalteng terhadap PT Bumi Asri Pasaman dianggap mencerminkan praktik premanisme, terutama karena menggunakan simbol-simbol ormas dan spanduk larangan aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi menyangkut tindakan yang menimbulkan rasa takut dan merugikan masyarakat serta dunia usaha,” lanjut Kapolda.
Ia mengingatkan bahwa tindakan premanisme, dalam bentuk apapun, akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Polda Kalteng membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor atau memberikan informasi terkait aksi serupa.
“Silakan laporkan, atau cukup beri informasi kepada kami. Akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Imbauan kepada Ormas
Kapolda Iwan juga dengan tegas mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah agar tidak melampaui batas kewenangan dan selalu mendukung ketertiban umum.
“Ormas seharusnya jadi mitra pembangunan, bukan menambah masalah. Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan atas nama organisasi,” katanya.
Ia mengajak seluruh ormas untuk tetap berkontribusi positif dalam menciptakan iklim yang kondusif, serta menempuh jalur hukum jika terdapat permasalahan dengan pihak mana pun.
Pihak kepolisian saat ini terus mengembangkan kasus dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dipanggil dalam proses penyidikan.
(Dist)