JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Perpres 122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diundangkan pada 15 Oktober 2024. Di dalamnya, dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Namun belum sepekan Perpres 122/2024 itu berlaku, Anggota DPR RI Nasir Djamil menilai pembentukan Kortastipikor perlu dievaluasi.
Pasalnya, pembentukan Kortastipidkor dikhawatirkan akan tumpang-tindih alias overlapping dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya pikir upaya untuk membentuk pemberantasan korupsi di kepolisian itu perlu dievaluasi, sehingga kemudian tidak overlapping dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi itu juga,” ujar Nasir, mengutip Parlementaria, Minggu (20/10/2024).
BACA JUGA: Makna Burung Unta dalam Pidato Perdana Presiden Prabowo Subianto
Menurutnya, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu meninjau ulang keputusan tersebut.
Nasir juga menjelaskan, DPR sebelumnya juga pernah membahas hal serupa terkait dibentuknya dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Kepolisian RI.
”Menurut saya itu perlu dievaluasi juga, karena memang beberapa waktu lalu kita sudah pernah memikirkan soal Densus Tipikor di kepolisian Republik Indonesia, tapi kita juga punya Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.
(Aak)