BANDUNG,TM.ID: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sudah mulai beroperasi usai dilanda kebakaran dalam beberapa waktu lalu.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, meski TPA Sarimukti sudah kembali beroperasi, namun masih belum optimal.
“Sekarang kan Sarimukti sudah mulai berjalan walaupun belum optimal 50 hingga 60 persen lumayan kita sehari itu rata-rata 120 lebih ritasi sudah kembali berjalan, walaupun kita normal nya 240an ritasi jadi sampai saat ini kita masih ada 753 ritasi yang tertahan,” ungkap Ema Sumarna, Selasa (5/9/2023).
Maka dari Ema mengatakan, Kota Bandung masih terus melakukan penanganan masalah sampah karena darurat sampah masih berlaku. Sehingga lapangan Tegalega masih digunakan.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Genjot Rawatan Taman Biar Tak Mati saat Musim Kemaru
“Karena kita masih kedaruratan sampah, maka Tegallega masih kita gunakan, sampah daun dan organik kita timbun dan di kubur disana, setelah penuh kita tutup lagi tanahnya, mudah mudahan ini akan menyuburkan lahan disana dan kitapun sudah meminta kepada seluruh camat untuk membantu dalam kedaruratan sampah ini,” jelas Ema
Secara tegas Ema mengatakan kepada szemua warga masyarakat Kota Bandung untuk tetap memilah sampah-sampah organik, anorganik dan residu
BACA JUGA : Sudah Capai 13 Ribu Ton, Kota Bandung Mulai Kirim Sampah ke TPA Sarimukti
“Yang paling utama sekarang sudah tidak ada tawar menawar lagi, masyarakat harus mulai pandai memilah dan memilih sampah organik, anorganik, dan residu, bahkan yang organik itu bakal di tolak TPS itu harus selesai di wilayah, harus diselesaikan di keluarga, eduksi ini harus terus kita lakukan memang perlu waktu tapi kita harus terus bergerak tidak bisa di tunda-tunda lagi,” kata dia.
Ema menyatakn, 234 RW di Kota Bandung telah mendeklarasikan sebagai Kawasan Bebas Sampah (KBS). Namun jumlahnya masih belum seimbang, mengingat di Kota Bandung ada 1.556 RW.
“Kita sedang masifkan camat dan lurah mereka harus membentuk itu (KBS), bahkan camat dan lurah menjadi tolak ukur kinerja, kalau nanti camat tidak bisa menghadirkan tambahan Kawasan Bebas Sampah (KBS) nanti nya beresiko juga ke jabatan bersangkutan,” ungkapnya.
(Rizky Iman/Masnur)