Bejat! Oknum Polisi Rudapksa Napi Wanita di Ruang Tahanan Selama 3 Hari

Penulis: Vini

Polisi rudapaksa napi
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bejat, oknum polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC diduga rudapaksa narapidana (napi) wanita Mapolres Pacitan. Kini, Aiptu LC telah dilakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa napi wanita tersebut di ruang tahanan tempat korban ditahan selama tiga hari, sejak Jumat (4/4/2025) sampai dengan Minggu (6/4/2025).

Kasus ini mulai terendus setelah korban langsung melapor ke petugas. Kemudian, kasus ini diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, pada Jumat (18/4/2025).

Kombes Abraham menyebut pihak Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan internal.

“Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik,” dikutip Minggu (19/4/2025).

“Dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC,” jelas Abraham.

“Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” tambahnya.

Disebutkan, korban merupakan tahanan kasus perdagangan manusia. Korban berinisial PW (21), tahanan asal jawa Tengah.

Ia ditahan atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di hotel kawasan Kabupaten Pacitan.

Aiptu LC sendiri menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.

Atas perbuatannya, Aiptu LC kini ditahan di ruangan khusus di Gedung Propam Polda Jatim. Aiptu LC juga terancam mendapat hukuman berat jika kasus tersebut terbukti benar.

Perbuatan pelecehan seksual dapat membuat Aiptu LC kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi. Karena secara kode etik, tindakan Aiptu LC bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

BACA JUGA:

Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan

Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien dalam Kondisi Terbius

“Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” pungkasnya.

Kasus ini mulai terungkap setelah tim internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, menyusul laporan langsung yang disampaikan oleh korban.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemilik tambang cirebon buka suara
Aktivitas Tambang Cirebon Dihentikan Forkopimda, Pemilik Buka Suara: Sudah Memiliki Legalitas
Aksi pencurian
Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Usai Bobol Warung di Tarakan
Mahasiswa Unpad
Cangkang Telur Bawa Mahasiswa FKG Unpad Raih Juara di Kompetisi Internasional Thailand
Dampak Serangan Amerika ke Iran, Harga Minyak Bisa Tembus US$ 130 Per Barel
Dampak Serangan Amerika ke Iran, Harga Minyak Bisa Tembus US$ 130 Per Barel
Karena Hal Ini, Beckham Putra Dapat Libur Lebih Lama Dibanding Pemain Persib Lainnya
Karena Hal Ini, Beckham Putra Dapat Libur Lebih Lama Dibanding Pemain Persib Lainnya
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet
Headline
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.