BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial DR (49) dipolisikan atas kasus dugaan pencabulan.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan, DR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/8/2025).
Ia menjelaskan tindakan keji yang dilakukan DR terakhir pada Sabtu (6/9/2025) lalu. Esoknya, kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Adapun korban dari kelakuan bejat DR diketahui 3 anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
“Jadi kami terima laporan di tanggal 7 (September), kemudian kami langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Gofur.
Ia menerangkan pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap DR guna proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain, telah ada sebanyak 6 orang saksi yang dimintai keterangan.
Baca Juga:
3 ASN Wafat Imbas Demo di Makassar, Menteri PANRB Sampaikan Duka Cita
Modus Sadis Bos Mafia, Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri Lebih dari 20 Kali
“Sudah, sudah ditahan,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir membenarkan DR merupakan ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
DR berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Tenaga Kerja.
“Betul, ASN,” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada DP2KBP3A KBB, Rini Haryani mengatakan pihaknya telah mengunjungi korban.
“Hasil home visit kami ke lapangan, korban ada tiga orang. Semuanya anak tiri dari Pak DR,” kata Rini saat, Senin (8/9/2025).
(Anisa Kholifatul Jannah)