Beginilah 6 Cara Pembuatan Akta Tanah Elektronik, Mudah!

Akta Tanah Elektronik
Akta Tanah Elektronik (pinterest)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah penting untuk memudahkan masyarakat terkait dengan masalah pertanahan.

Salah satu terobosan yang signifikan adalah penerbitan sertipikat Akta Tanah Elektronik, sebagaimana yang teratur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik. Dengan adanya sertipikat tanah elektronik, proses pendaftaran dan penggantian sertipikat tanah menjadi lebih efisien dan terjangkau. Berikut adalah tata cara mendaftar dan mengganti sertipikat tanah konvensional menjadi sertipikat tanah elektronik (sertipikat-el):

Tata Cara Mendaftar Sertipikat Tanah Elektronik

Proses pendaftaran sertipikat tanah elektronik berlaku untuk tanah yang belum terdaftar sebelumnya. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik:
    • Dokumen elektronik seperti gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang, serta dokumen lain, harus ada dan diolah.
  2. Penetapan Batas Tanah:
    • Tanah yang sudah jelas batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik akan ada nomor identifikasi bidang tanah.
  3. Pembuktian Hak Kepemilikan Tanah:
    • Hak atas kepemilikan tanah harus ada dengan alat bukti tertulis berupa dokumen elektronik yang terbit melalui sistem elektronik, atau dokumen yang terubah menjadi dokumen elektronik.
  4. Penelitian Data Yuridis:
    • Data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik akan di analisis.
  5. Pendaftaran Tanah yang Sudah Ditetapkan Haknya atau Berstatus Wakaf:
    • Tanah yang sudah tetap haknya atau memiliki status tanah wakaf akan daftar melalui sistem elektronik dan terbit sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el).
  6. Pemberian Sertifikat-el:
    • Pemegang hak atau nazhir akan menerima sertipikat tanah elektronik dan aksesnya.

BACA JUGA : Cara Bikin KTP Digital Hanya Pakai HP, Mudah Langsung Jadi!

Tata Cara Mengganti Sertipikat Tanah Konvensional Menjadi Sertipikat Tanah Elektronik

Proses penggantian Akta Tanah Elektronik konvensional menjadi sertipikat tanah elektronik hanya dapat dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan telah memiliki Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Permohonan Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah:
    • Layanan penggantian melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
  2. Validasi Data Fisik dan Yuridis:
    • Penggantian sertifikat ada jika data fisik dan data yuridis pada buku tanah serta sertipikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik.
  3. Penggantian Dokumen Fisik Menjadi Dokumen Elektronik:
    • Dokumen fisik seperti buku tanah, surat ukur, dan gambar denah satuan rumah susun akan berubah menjadi dokumen elektronik.
  4. Pencatatan Penggantian:
    • Penggantian sertipikat tanah menjadi sertipikat tanah elektronik akan terdata pada buku tanah, surat ukur, dan gambar denah satuan rumah susun.
  5. Penyimpanan Sertipikat Lama:
    • Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat lama untuk di himpun dengan buku tanah dan terarsip sebagai warkah di Kantor Pertanahan.
  6. Pengarsipan Data Elektronik:
    • Semua data warkah akan terarsip secara elektronik dalam pangkalan data.
Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pullman Bandung Grand Central Hadirkan Sajian Iftar
Sadrasa Restaurant, Pullman Bandung Grand Central Hadirkan Sajian Iftar Bertema “Al-Khayr” Sepanjang bulan Ramadan
Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN
Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN
Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg
Sebagai Pejuang Ekonomi, Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg
Nasib Paul Munster
Nasib Paul Munster di Ujung Tanduk, Bojan Hodak Malah Bingung
Persib Belum Mau Pikirkan Selebrasi Gol
Persib Belum Mau Pikirkan Selebrasi Gol, Bojan Hodak Sindir Komdis PSSI
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
Harga Emas Awal Ramadhan Turun
Cek, Harga Emas Awal Ramadhan Turun Rp6.000 jadi Rp1,672 Juta Per Gram
Gempa Magnitudo 6 Guncang Kepulauan Banda Maluku
Gempa Magnitudo 6 Guncang Kepulauan Banda Maluku
Khamzat-Chimaev-def
Robert Whittaker Incar Duel Lawan Sean Strickland di UFC 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 1 Maret 2025, Potensi Hujan Terjadi di Beberapa Wilayah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.