BANDUNG,TM.ID: Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah penting untuk memudahkan masyarakat terkait dengan masalah pertanahan.
Salah satu terobosan yang signifikan adalah penerbitan sertipikat Akta Tanah Elektronik, sebagaimana yang teratur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik. Dengan adanya sertipikat tanah elektronik, proses pendaftaran dan penggantian sertipikat tanah menjadi lebih efisien dan terjangkau. Berikut adalah tata cara mendaftar dan mengganti sertipikat tanah konvensional menjadi sertipikat tanah elektronik (sertipikat-el):
Tata Cara Mendaftar Sertipikat Tanah Elektronik
Proses pendaftaran sertipikat tanah elektronik berlaku untuk tanah yang belum terdaftar sebelumnya. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik:
- Dokumen elektronik seperti gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang, serta dokumen lain, harus ada dan diolah.
- Penetapan Batas Tanah:
- Tanah yang sudah jelas batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik akan ada nomor identifikasi bidang tanah.
- Pembuktian Hak Kepemilikan Tanah:
- Hak atas kepemilikan tanah harus ada dengan alat bukti tertulis berupa dokumen elektronik yang terbit melalui sistem elektronik, atau dokumen yang terubah menjadi dokumen elektronik.
- Penelitian Data Yuridis:
- Data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik akan di analisis.
- Pendaftaran Tanah yang Sudah Ditetapkan Haknya atau Berstatus Wakaf:
- Tanah yang sudah tetap haknya atau memiliki status tanah wakaf akan daftar melalui sistem elektronik dan terbit sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el).
- Pemberian Sertifikat-el:
- Pemegang hak atau nazhir akan menerima sertipikat tanah elektronik dan aksesnya.
BACA JUGA : Cara Bikin KTP Digital Hanya Pakai HP, Mudah Langsung Jadi!
Tata Cara Mengganti Sertipikat Tanah Konvensional Menjadi Sertipikat Tanah Elektronik
Proses penggantian Akta Tanah Elektronik konvensional menjadi sertipikat tanah elektronik hanya dapat dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan telah memiliki Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Permohonan Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah:
- Layanan penggantian melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
- Validasi Data Fisik dan Yuridis:
- Penggantian sertifikat ada jika data fisik dan data yuridis pada buku tanah serta sertipikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik.
- Penggantian Dokumen Fisik Menjadi Dokumen Elektronik:
- Dokumen fisik seperti buku tanah, surat ukur, dan gambar denah satuan rumah susun akan berubah menjadi dokumen elektronik.
- Pencatatan Penggantian:
- Penggantian sertipikat tanah menjadi sertipikat tanah elektronik akan terdata pada buku tanah, surat ukur, dan gambar denah satuan rumah susun.
- Penyimpanan Sertipikat Lama:
- Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat lama untuk di himpun dengan buku tanah dan terarsip sebagai warkah di Kantor Pertanahan.
- Pengarsipan Data Elektronik:
- Semua data warkah akan terarsip secara elektronik dalam pangkalan data.