BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menangkap dua begal yang menargetkan driver ojek online (ojol) di Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua tersangka berinisial TH (20) dan AN (19) itu menggunakan modus memesan layanan dan mengarahkan korban ke lokasi sepi sebelum beraksi.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada Polsek Antapani. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu (7/9/2025).
Dijelaskan, para pelaku melakukan pemesanan kepada ojek online. Kemudian pada saat pemesanan tersebut mereka menetapkan satu titik lokasi untuk diantar.
“Lokasi itu dipilih melewati tempat-tempat yang relatif sepi dan jauh dari keramaian warga,” terang Dedi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/9/2025).
Dedi menambahkan pelaku tak segan melukai korbannya dan mengancam dengan senjata tajam. Barang berharga korban, termasuk kendaraan bermotor, dirampas.
Selain dua tersangka, polisi masih memburu satu orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memiliki keterkaitan dengan geng motor.
Dari pengembangan kasus, polisi juga menangkap empat orang penadah barang hasil curian. Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, motor, STNK, kunci, dompet, dan handphone.
BACA JUGA
Wakil Wali Kota Bandung Sesalkan Keterlambatan Penanganan Korban Begal di RSUD Ujungberung
Keluarga Ojol Korban Kerusuhan Makassar Tolak Restorative Justice, Yusril: Proses Hukum Jalan Terus
Para pelaku begal ojol ini diduga telah melakukan aksi sebanyak 25 kali di berbagai titik di Bandung pada malam hari. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Aak)