BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Wali Kota Bandung sekaligus terpidana kasus korupsi, Yana Mulyana, resmi memperoleh bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman, yang menyebutkan bahwa Yana telah menghirup udara bebas sejak 13 Juni 2025.
“Pak Yana Mulyana sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Minggu (14/9/2025).
Informasi mengenai bebasnya Yana Mulyana juga terlihat dalam unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video berjudul “reuni mantan camat” tersebut, Yana tampak berfoto bersama sejumlah rekan lamanya.
Kasusnya
Terkait perkara yang menjeratnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain pidana penjara, Yana juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih menegaskan bahwa Yana Mulyana terbukti sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Baca Juga:
KPK Eksekusi Tiga Penyuap Mantan Walikota Bandung ke Lapas Sukamiskin
Digugat Manajemen Lama Bandung Zoo, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Hukum
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Kartiningsih.
Majelis hakim menegaskan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang serta fasilitas perjalanan ke Thailand dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA; dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
(Virdiya/_Usk)