Bea Cukai Teluk Bayur Sita Barang Ilegal Senilai Rp8.8 Miliar

Pergerakan barang ilegal masih cukup mengkhawatirkan, yang terlihat dari hasil penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Kota Padang, Sumatera Barat.(foto:web)

Bagikan

PADANG, TM.ID : Pergerakan barang ilegal masih cukup mengkhawatirkan, yang terlihat dari hasil penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Kota Padang, Sumatera Barat.

Sepanjang 2022, KPPBC tersebut menyita barang ilegal senilai Rp8.8 miliar berdasarkan Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 430 kali.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Hendro Yulianto mengatakan, jumlah penindakan yang dilakukan sepanjang 2022 ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 478 kali penindakan. Bahkan pada tahun 2020 pihaknya melakukan 496 kali penindakan.

Menurut dia sebagian besar penindakan tahun ini dilakukan terhadap tembakau dalam bentuk cukai ilegal yang ditindak 402 kali dengan nilai Rp8.529.842.960 atau Rp8,5 miliar.

“Penindakan tembakau ilegal ini mencapai 92,79 persen dari penindakan yang dilakukan sepanjang tahun ini,” kata dia, Senin (17/1/2023).

Selain itu penindakan terhadap barang impor yang ilegal sebanyak 28 Surat Bukti Penindakan (SBP) senilai Rp298.345.097 berupa alat bantu seksual dan barang pornografi yang masuk ke Sumbar dan lainnya.

“Alat bantu seksual dan barang pornografi ini mencapai 2,9 persen, MMEA sebesar 1,63 persen, alat kesehatan 0,7 persen dan barang lainnya 1,86 persen,” kata dia.

Sebelumnya KPPBC Teluk Bayur mencatat penerimaan institusi tersebut sepanjang 2022 ini mencapai Rp3.055.249.042.000 atau Rp3,05 triliun.

Penerimaan ini lebih besar dari target yang dibebankan kepada Bea Cukai Teluk Bayur yakni Rp2.945.797.165.674 atau Rp2,9 triliun.

“Alhamdulillah untuk penerimaan Bea Cukai Teluk Bayur pada tahun ini melebihi target yang telah ditetapkan di awal tahun dan realisasi kita mencapai 103,72 persen,” kata dia.

Untuk penerimaan tahun ini, pihaknya merinci untuk bea masuk pada tahun ini mencapai Rp8.516.758.000 dibandingkan dengan target 8.051.053.878.

BACA JUGA: Sepanjang 2022, Menkeu Tindak Barang Selundupan Senilai Rp22,40triliun

Sementara untuk bea keluar Bea Cukai Teluk Bayur ditargetkan pada 2022 sebesar Rp2.937.746.111.796 sementara realisasi hingga Desember 2022 sebesar Rp3.046.708.828.000 atau Rp3,04 triliun.

Kemudian penerimaan cukai yang diraih Bea Cukai Teluk Bayur sepanjang 2022 sebesar Rp23.456.000.

“Untuk 2022 kita tidak diberikan target namun capaian di tahun ini sebesar Rp23,4 juta,” kata dia.

“Secara kumulatif penerimaan bea cukai mencatat pertumbuhan positif dan dibukanya kembali penerbangan internasional dari Bandara Internasional Minangkabau membuat potensi penerimaan bertambah,” kata dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva