JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta akan menggelar lelang 30 unit Royal Enfield.
Berdasarkan pengumuman lelang PENG-5/KPU.1054PL/2024, terungkap bahwa lelang ini akan menampilkan 15 unit Royal Enfield Classic 500 cc dan 15 unit Royal Enfield Classic 300 cc.
Unit Lelang Royal Enfield
Untuk unit Royal Enfield Classic 500 cc (Lot A01-A15), memiliki harga limit sekitar Rp 49.492.147. Jaminan yang harus disetor untuk setiap unit adalah sebesar Rp 24 juta.
BACA JUGA: Lelang Vespa Darling Babe Cabita, Sosok Ini Berani Tawar Harga Selangit
Kemudian, Royal Enfield Classic 300 cc (Lot B01-B15) memiliki harga limit sekitar Rp 39.502.260. Jaminan yang harus disetor untuk setiap unit adalah sebesar Rp 19,5 juta.
Kelengkapan Dokumen Motor
Status motor Royal Enfield yang dilelang adalah barang tidak dikuasai. Artinya, motor-motor ini belum dilengkapi dengan BPKB dan STNK.
Bagi yang ingin mengikuti lelang tersebut, dapat langsung hadir di tempat penimbunan pabean (TPP) di PT Transcon Indonesia, Jl. Denpasar, Blok II, No.1 dan 16, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada tanggal 13-15 Mei 2024.
Penawaran lelang sudah dibuka dan dapat dilakukan melalui aplikasi lelang.go.id. Batas waktu penawaran maksimal adalah pada tanggal 16 Mei 2024 pukul 11.00 WIB.
Peserta yang berhasil memenangkan lelang akan diwajibkan untuk melunasi biaya pasca lelang, termasuk biaya pencacahan sebesar 2,5 persen dan bea lelang pembeli sebesar 3 persen.
Perlu diperhatikan bahwa 30 unit Royal Enfield ini memiliki status off the road, yang berarti belum dilengkapi dengan surat-surat resmi untuk dijalankan di jalan. Pemenang lelang hanya akan mendapatkan form A, yang kemudian harus diurus sendiri ke kepolisian.
(Saepul/Budis)