Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair (Dok. Bea Cukai)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDBea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, penindakan pertama merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Pasar Baru dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Maret 2024.

Lebih lanjut Encep menjelaskan, dalam penindakan tersebut, tim joint operation menggagalkan peredaran dua bungkus paket barang kiriman berisikan tiga toples yang di dalamnya terdapat serbuk MDMA dengan berat total 1.503 gram.

“Diketahui, pelaku menggunakan modus pengiriman ekspedisi dari luar negeri melalui Pos Indonesia,” ujar Encep mengutip laman resmi Bea Cukai, Sabtu (30/3/2024).

BACA JUGA: Ribuan Boks Roti ‘after you milk bun’ Dimusnahkan Bea Cukai Soetta

Penindakan di Dua Tempat Berbeda

Encep menambahkan, penindakan narkotika tersebut terlaksana di dua tempat berbeda, yaitu Kantor Bea Cukai Pasar Baru dan di sebuah perumahan di Kabupaten Bandung.

Dari penindakan itu, tim joint operation menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai penerima.

“Satu orang lainnya yang berperan sebagai pengendali berlokasi di Tiongkok dan telah masuk dalam DPO,” lanjutnya.

Penindakan Peredaran Narkotika Kokain Cair

Selanjutnya, di penindakan kedua, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika kokain cair pada tanggal 17 Maret 2024.

Dari penindakan yang terlaksana di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta itu, tim joint operation menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan penerima.

“Kami juga menyita tiga botol sampo berisi kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram,” ungkap Encep.

Penindakan Sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok

Selain dua penindakan narkotika bersama Bea Cukai, pada tanggal 19 Maret 2024, Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menggagalkan peredaran satu bungkus teh Tiongkok berwarna hijau yang berisi 1.057 gram sabu dan menangkap seorang tersangka di area parkir sebuah mall di Tangerang.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dari tiga penindakan narkotika tersebut, diperkirakan 39.538 orang generasi penerus bangsa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

“Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan sinergi demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika jaringan internasional,” tegas Encep.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva