BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tersangka sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membayar jasa firma hukum Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Visi Law Office tersebut di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya.
“Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Oleh karena itu, pada Rabu (19/3/2025) pihaknya melalukan penggeledahan di kantor firma hukum. Asep mengatakan kasus ini sedang didalami.
“Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah itu sedang didalami,” ujarnya.
Kemudian, ia menekankan bahwa KPK dalam menangani perkara SYL akan melacak aliran dana dugaan TPPU tersebut.
BACA JUGA:
KPK Panggil Mantan Stafsus SYL Buntut Korupsi Pengadaan Mesin X-ray
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik lembaganya menyita sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office.
Kantor Visi Law Office merupakan tempat kerja dari Rasamala, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz.
Visi Law Office juga pernah kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyelidikan oleh KPK.
(Virdiya/Usk)