Bawaslu: Peserta Pemilu Boleh Jual Sembako dengan Diskon 50 Persen

Penulis: Aak

bawaslu bagi-bagi sembako
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Bawaslu RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SEMARANG,TM.ID: Seluruh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperintahkan untuk mengintai modus bagi-bagi sembako para peserta Pemilu 2024 ini. Peserta pemilu hanya boleh jual sembako dengan diskon yang dibatasi.

Perintah itu turun langsung dari Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Rakor Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Minggu (28/1/2024).

Bagja menegaskan, tindakan bagi-bagi sembako masuk kategori politik uang alias money politic, yang dilarang dilakukan para peserta pemilu baik peserta Pilpres, Pileg, DPD, maupun Pilkada.

BACA JUGA: Ketua Dewan Pers: KPU dan Bawaslu Jangan Pelit Informasi!

Ia menyebut, peserta pemilu hanya boleh jual sembako, tidak boleh membagikannya secara percuma kepada masyarakat. Adapun penjelasan menjual sembako tersebut, yakni dengan memberikan potongan harga atau diskon dengan batasan 50 persen.

“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” tegas Bagja, dalam keterangannya, dikutip Senin (29/1).

Regulasi tersebut, jelas dia, sudah pernah dijalankan Bawaslu periode sebelumnya pada Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

“Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” tegasnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Gelar Bakti Sosial
Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Beri Wejangan Tajam ke Fadli Zon soal Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Brigadir Nurhadi
Kronologi Brigadir Nurhadi yang Ditemukan Tewas di Sebuah Villa di Gili Tarawangan
Menteri UMKM
Sempat Viral, Menteri UMKM Minta Publik Tak Perpanjang Polemik Surat Pendampingan untuk Istrinya
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

3

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Piala Presiden 2025 Pengamanan
Amankan Piala Presiden 2025, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.