Bawaslu Kota Bandung Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawaslu Kota Bandung Minta Masyarakat Lapor
(Bawaslu Kota Bandung Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Indikasi Pelanggaran Pilkada 2024 (Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengungkapkan masyarakat harus berpartisipasi mengawasi pada tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung, M Sopian di Jalan Soekarno-Hatta No 273, Kota Bandung pada Sabtu (8/6/2024).

“Untuk pemutakhiran ini yang kita khawatirin adalah hasil pengawasannya, karena kita memang mempunyai pengawas di tingkat kelurahan itu cuma satu, sedangkan untuk petugas pemutakhiran itu lebih dari satu,” kata Sopian

Selain itu, dirinya menyebut, bantuan dari masyarakat untuk berani ataupun melaporkan bila memang ada indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian data.

Lalu, ada beberapa isu krusial dalam tahapan tersebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) tiap TPS di Pilkada maksimal 600 dari semula maksimal 300 di Pemilu. Artinya, dalam 1 RW semula ada 2-3 TPS DPT 200-300, kini hanya 1 TPS dengan 600 DPT.

“Kami sebagai palaksana mengawasi KPU, itu sudah diatur dalam KPU. Jadi berapa pun TPS-nya kami selaku pengawas tentu akan mengikutinya dan juga siap untuk mengawasi,” ucapnya.

BACA JUGA: Kata Bawaslu Kota Bandung Katanya Ada TPS Kurang Surat Suara dan Tertukar

Sementara itu, Perkumpulan pemantau Pemilu di Kota Bandung bernama Meswara, Mega Nugraha Sukarna menyebut yang dikhawatirkan dari angka tersebut tugas anggota KPPS menjadi kewalahan seperti hal nya pada saat Pemilu lalu.

“Jumlah DPT per TPS lebih banyak dibanding pemilu 2024, karena pemilu 2024 kan 300, sekarang 600. Meskipun dua kotak, tetap saja jumlahnya sama. Kotak pemilu 2024 kan 300 x 5 dalam 1 TPS, DPT maksimal 600 x 2 kotak suara, jadi sekitar seribuan, sama-sama saja sebenarnya,” katanya

Menurutnya, dimungkinkan warga dalam 1 RW harus mencoblos ke TPS di luar RW nya karena menyesuaikan denganjumlah DPT per TPS.

Mega mencontohkan, dalam 1 RW ada warga 620 orang, selisih 20 pemilih dipindah ke TPS di luar TPS dekat tempattinggalnya.

“Potensi kerawanannya, warga jadi malas ke TPS karena jauh dari rumah sehingga tingkat partisipasi menurun,” ucapnya

Selain itu, dirinya juga menegaskan, pelanggaran seperti joki coklit, memasukan data palsu hal tersebut masuk kepada pidana Pemilu.

“Undang-Undang Pilkada itu ada pasal 177, 177A, 177B, 178, itu beberapa ketentuan pidana di Undang-Undang Pilkada yang mengatur soal larangan memasukkan data pemilih, menghilangkan atau membuat perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kehilangannya daftar pemilih,” ujarnya

Oleh karena itu, perlindungan data pribadi dalam proses pencalonan perseorangan harus disoroti. Sebab, di Jawa Barat ada lima daerah perseorangan atau non-partai.

“Isu krusial lainnya, untuk daerah yang ada perseorangannya itu semuanya pakai KTP. Sejauh ini saya lihat belum ada regulasi soal dukungan ini, apakah KTP-nya dikamankan? sampai kapan atau disimpan,” ungkapnya

“Kalau disimpan apa ada jaminan data pribadi tidak diselewengkan, apalagi nanti KTP itu di-upload ke Silon terus keamanannya bagaimana?,” sambungnya

Oleh sebab itu, menurutnya, harus ada regulasi dari KPU yang mengatur soal batas waktu penggunaan data pribadi untuk calon perseorangan.

“Supaya nanti tidak ada penggunaan data pribadi. KTP ini dilindungi Undang-Undang Penglindungan Data Pribadi termasuk data pribadi yang memuat nama nomor induk KTP, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan alamat,” imbuhnya

Lalu menurutnya, masa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Agustus mendatang menjadi hal yang rawan.

“Ini juga rawan. Biasanya ada permainan supaya lolos, yang tidak memenuhi syarat nanti bisa jadi divalidkan. Soalnya ini petugasnya di Panitia Pemungutan Suara (PPS),” pungkasnya

Hematnya, PPS merupakan ujung tombak untuk verifikasi faktual syarat calon dukungan.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Desa Ruwahan
Bersih Desa Ruwahan di Beji: Tradisi Syukur dan Kebersamaan yang Terus Dilestarikan
Japto jalani pemeriksaan tujuh jam
Usai 7 Jam Diperiksa KPK, Japto Tak Banyak Bicara
Prilly Latuconsina
Prilly Latuconsina Ungkap Pengalaman Menyelam di Kaimana, Nyaris Hilang
Keeway Gleiten 125
Keeway Gleiten 125, Chopper Bisa Jinak Sama Cewe!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Mforce Luncurkan Wmoto Swiftbee, Skutic Bergaya Retro Lebih Murah dari Scoopy!
Headline
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.