BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung ingatkan kepala daerah terkait aturan larangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) selama enam bulan sebelum masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung, Bayu Muhammad mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahapan maupun masa pilkada serentak tidak ada rotasi atau pemindahan kepegawaian khususnya di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Di tahapan ataupun masa Pilkada serentak tahun 2024 di dalam Pemerintah Kota Bandung khususnya tidak ada rotasi atau tidak ada pemindahan kepegawaian dan lain sebagainya,” kata Bayu Muhammad, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, dirinya mengatakan saat ini pihaknya tengah mengadakan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juli mendatang dengan melibatkan seluruh unsur di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Deklarasi tersebut, kata Bayu bertujuan untuk menegaskan komitmen ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan netral dan tidak memihak dalam situasi politik maupun kepentingan tertentu.
“Dan juga langkah-langkah mitigasi berpotensi pelanggaran terhadap ASN yang memang harus kita bicarakan bersama,” ucapnya.
BACA JUGA: Bangun Kekuatan Politik di Pilkada 2024, Megawati Targetkan Kemenangan PDIP di Pemilu 2029
Tak hanya itu, Bayu juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam mengawasi seluruh rangkaian Pilkada serentak 2024.
“Dengan menjadi pengawas partisipatif, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran. Semua laporan kami terima. Ini untuk membantu Pilkada 2024 berjalan dengan baik,” ujarnya.
(Rizky Iman/Usk)