BANDUNG,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Terutama yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengatakan, bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal kembali menggencarkan penertiban secara massif.
Ia menyebut, pihaknya menyasar APK yang melanggar di sejumlah lokasi. Seperti pemasangan APK di pohon, traffic light (lampu merah) dan titik-titik lain yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
“Termasuk pemasangan di jalan-jalan yang memang berpotensi mencelakakan pengguna jalan. Ke depan tadi sudah di bahas akan ada rapat dan kami tertibkan,” kata Dimas Aryana Iskandar, Rabu (24/1/2024).
Ia berharap, dengan gencarnya penertiban APK ini masyarakat Kota Bandung bisa melakukan aktivitas dengan aman dan nyaman.
BACA JUGA: Jurnalis Bandung Barat Dicekik OTK, Diduga Akibat Meliput Pelanggaran Pilkades
“Saya berharap kemudian warga Kota Bandung bisa melaksanakan aktivitas dengan nyaman tanpa ada gangguan keamanan, kaitan dengan penggunaan jalan dan sebagainya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Dimas menegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan pihaknya sebatas penertiban APK.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandung telah menyisir APK yang melanggar peraturan di beberapa titik di Kota Bandung sejak Jumat, 19 Januari 2022.
APK yang dianggap melanggar salah satunya adalah pemasangan di pohon, serta ruas area jalan yang dilarang oleh keputusan KPU Nomor 260. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
“Di tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintah, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, APK juga dilarang di pasang di area pohon, ruas jalan khusus, kalau di Bandung itu jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi dan sebagainya,” tegas Dimas.
Ia juga mengingatkan, pemasangan APK Pemilu 2024 masih diperbolehkan selama masa kampanye dimulai 28 November 2024 – 10 Februari 2024. Namun, pemasangan APK harus memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
“Penertiban kami memiliki keterbatasan kewenangan, kami lakukan koordinasi dengan Parpol terkait untuk penurunan secara mandiri, baru kemudian koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban,” imbuhnya.
“Proses penanganan atau pun penindakan alat peraga kampanye ke depan akan dilakukan. Agar kemudian proses berlangsungnya pesta demokrasi itu bisa berjalan dengan baik, demokratis dan tidak membahayakan siapapun, khususnya kaitan dengan pemasangan APK,” tambahnya.
(Rizky Iman/Dist)