Bawaslu Kota Bandung Bakal Segera Tertibkan APK Bermasalah

Bawaslu Kota Bandung
Bawaslu Kota Bandung akan Gencarkan Penertiban APK di Ruas Jalan yang Menganggu Keestetikaan Kota Bandung. (Teropongmedia/Rizky Iman)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Terutama yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengatakan, bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal kembali menggencarkan penertiban secara massif.

Ia menyebut, pihaknya menyasar APK yang melanggar di sejumlah lokasi. Seperti pemasangan APK di pohon, traffic light (lampu merah) dan titik-titik lain yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.

“Termasuk pemasangan di jalan-jalan yang memang berpotensi mencelakakan pengguna jalan. Ke depan tadi sudah di bahas akan ada rapat dan kami tertibkan,” kata Dimas Aryana Iskandar, Rabu (24/1/2024).

Ia berharap, dengan gencarnya penertiban APK ini masyarakat Kota Bandung bisa melakukan aktivitas dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA: Jurnalis Bandung Barat Dicekik OTK, Diduga Akibat Meliput Pelanggaran Pilkades

“Saya berharap kemudian warga Kota Bandung bisa melaksanakan aktivitas dengan nyaman tanpa ada gangguan keamanan, kaitan dengan penggunaan jalan dan sebagainya,” ucapnya.

Tak hanya itu, Dimas menegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan pihaknya sebatas penertiban APK.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandung telah menyisir APK yang melanggar peraturan di beberapa titik di Kota Bandung sejak Jumat, 19 Januari 2022.

APK yang dianggap melanggar salah satunya adalah pemasangan di pohon, serta ruas area jalan yang dilarang oleh keputusan KPU Nomor 260. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

“Di tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintah, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, APK juga dilarang di pasang di area pohon, ruas jalan khusus, kalau di Bandung itu jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi dan sebagainya,” tegas Dimas.

Ia juga mengingatkan, pemasangan APK Pemilu 2024 masih diperbolehkan selama masa kampanye dimulai 28 November 2024 – 10 Februari 2024. Namun, pemasangan APK harus memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

“Penertiban kami memiliki keterbatasan kewenangan, kami lakukan koordinasi dengan Parpol terkait untuk penurunan secara mandiri, baru kemudian koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban,” imbuhnya.

“Proses penanganan atau pun penindakan alat peraga kampanye ke depan akan dilakukan. Agar kemudian proses berlangsungnya pesta demokrasi itu bisa berjalan dengan baik, demokratis dan tidak membahayakan siapapun, khususnya kaitan dengan pemasangan APK,” tambahnya.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.