Bawaslu Kota Bandung Bakal Segera Tertibkan APK Bermasalah

Bawaslu Kota Bandung
Bawaslu Kota Bandung akan Gencarkan Penertiban APK di Ruas Jalan yang Menganggu Keestetikaan Kota Bandung. (Teropongmedia/Rizky Iman)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Terutama yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengatakan, bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal kembali menggencarkan penertiban secara massif.

Ia menyebut, pihaknya menyasar APK yang melanggar di sejumlah lokasi. Seperti pemasangan APK di pohon, traffic light (lampu merah) dan titik-titik lain yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.

“Termasuk pemasangan di jalan-jalan yang memang berpotensi mencelakakan pengguna jalan. Ke depan tadi sudah di bahas akan ada rapat dan kami tertibkan,” kata Dimas Aryana Iskandar, Rabu (24/1/2024).

Ia berharap, dengan gencarnya penertiban APK ini masyarakat Kota Bandung bisa melakukan aktivitas dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA: Jurnalis Bandung Barat Dicekik OTK, Diduga Akibat Meliput Pelanggaran Pilkades

“Saya berharap kemudian warga Kota Bandung bisa melaksanakan aktivitas dengan nyaman tanpa ada gangguan keamanan, kaitan dengan penggunaan jalan dan sebagainya,” ucapnya.

Tak hanya itu, Dimas menegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan pihaknya sebatas penertiban APK.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandung telah menyisir APK yang melanggar peraturan di beberapa titik di Kota Bandung sejak Jumat, 19 Januari 2022.

APK yang dianggap melanggar salah satunya adalah pemasangan di pohon, serta ruas area jalan yang dilarang oleh keputusan KPU Nomor 260. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

“Di tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintah, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, APK juga dilarang di pasang di area pohon, ruas jalan khusus, kalau di Bandung itu jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi dan sebagainya,” tegas Dimas.

Ia juga mengingatkan, pemasangan APK Pemilu 2024 masih diperbolehkan selama masa kampanye dimulai 28 November 2024 – 10 Februari 2024. Namun, pemasangan APK harus memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

“Penertiban kami memiliki keterbatasan kewenangan, kami lakukan koordinasi dengan Parpol terkait untuk penurunan secara mandiri, baru kemudian koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban,” imbuhnya.

“Proses penanganan atau pun penindakan alat peraga kampanye ke depan akan dilakukan. Agar kemudian proses berlangsungnya pesta demokrasi itu bisa berjalan dengan baik, demokratis dan tidak membahayakan siapapun, khususnya kaitan dengan pemasangan APK,” tambahnya.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cara melihat rating customer gojek (1)
Cara Melihat Rating Customer Gojek, Driver Jangan Salah Ambil Penumpang!
pretasan kripto
Pasar Kripto Rugi Rp8,3 Triliun Gegera Peretasan
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
Dianggap Curang, Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas