CIMAHI, TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi sudah memetakan waktu-waktu kritis yang rawan terjadi pelanggaran Pemilu, jelang hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk itu diperlukan pengawasan partisipatif dari semua pihak termasuk unsur masyarakat untuk melaporkan temuan di lapangan jika ada pelanggaran Pemilu baik ke petugas pengawas di TPS, kelurahan, kecamatan, hingga Bawaslu Kota Cimahi.
BACA JUGA: Gara-gara Jembatan Rusak Warga Cipageran Lapor ke DPRD Kota Cimahi
“Masa tenang menjadi salah satu waktu kritis yang rawan terjadi pelanggaran Pemilu, sehingga petugas pengawas jangan sampai lengah,” kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, Senin (5/2/2024).
Dia mencontohkan, pada masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye atau ajakan mencoblos salah satu caleg. Kemudian adanya kemungkinan serangan fajar, serangan duha, dan yang lainnya, serta di malam hari sebelum pencoblosan yang menyasar para KPPS.
Tidak hanya itu, lanjut dia, satu jam menjeleng berakhirnya pemungutan suara juga adalah waktu kritis. Sebab ada slot waktu kepada pemilih yang tidak terdaftar di DPT tapi mereka memiliki KTP elektronik dan dibuktikan sebagai warga setempat. Harus diantisipasi ketika surat suara habis tapi yang akan mencoblos masih banyak, sehingga berpotensi timbul permasalahan.
“Proses pungut dan hitung adalah puncak dari proses Pemilu dan menjadi titik krusial karena waktu-waktu kritis tadi, agar jangan sampai muncul kecurangan Pemilu dan kejahatan pencurian suara. Jika ada praktik itu segera laporkan, karena kami ingin jangan sampai ada satu suara pun yang dicuri oleh partai lain,” tegasnya.
Menurutnya, paradigma di Bawaslu sekarang sesuai arahan pusat telah berubah, yakni dengan mengedepankan pencegahan pelanggaran pemilu. Serta haris melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, mengingat untuk Caleh DPRD Kota Cimahi jumlahnya mencapai 600 lebih, belum ditambah DPR Provinsi, pusat, dan DPD.
Sehingga dengan personel di Bawaslu Kota Cimahi yang hanya berjumlah lima orang, ditambah Panwas Kecamatan tiga orang, dan pengawas di kelurahan satu orang, maka tidak ideal jika harus mengawasi 600 lebih caleg. Untuk itu perlu adanya dukungan masyarakat umum, baik sebagai penyelenggara teknis, penyelenggara pengawasan, termasuk sebagai pemilih, untuk ikut mengawasi.
“Kalau bicara perfect pasti akan sulit, karena SDM kami terbatas. Sehingga kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini bagian dari ihtiar kami dalam proses pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu di Cimahi,” tuturnya.
BACA JUGA: Akademi Persib Cimahi Sabet Juara di CCFA International Football Tournament U-12 Thailand
Sementara itu pada pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang bertema “Sinergitas Penguatan Pencegahan dan Pengawasan Partisiptif Menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024 ini,diikuti oleh sebanyak 100 peserta.
Mereka berasal dari personel Panwascam, Forum RW, aktivis mahasiswa, aktivis lingkungan, dan dari perwakilan lainnya.
(Tri/Masnur)