Bareskrim Polri Dalami 23 Perusahaan Terkait TPPU KSP Indo Surya

tppu
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kasubdit IIIDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, jajarannya tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada 23 perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi bermasalah tersebut.

Menurut Robertus kegiatan pendalaman masih berproses. Dari 33 perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari Indosurya, ada 23 yang sudah didalami.

“Sebanyak 23 perusahaan terafiliasi yang sudah didalami aliran dana terkait dengan Indosurya,” katanya di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Robertus mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi aliran dana Indosurya kepada perusahaan-perusahaan cangkang tersebut.

“Betul sudah berkoordinasi,” kata Robertus.

Bareskrim Polri membuka lagi kasus Indosurya. Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusutan perkara ini terus berjalan, baik yang berasal dari laporan yang dibuat masyarakat yang menjadi korban yang diterima kepolisian.

Ditegaskan pula oleh Robertus bahwa tidak ada laporan polisi terkait KSP Indosurya yang dicabut laporannya.

“Sampai saat ini tidak ada laporan terkait dengan perkara IS (Indosurya) yang dicabut,” ujarnya.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.

BACA JUGA: Ratusan Korban Koperasi Bodong Indosurya Minta Dananya Dikembalikan

Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.

Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.

Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.

Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
AC Milan
Dramatis, AC Milan Selamat dari Kekalahan Setelah Bermain Imbang 2-2 Melawan Fiorentina
puncak arus balik lebaran 2025
Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan!
Perempuan Dibawah Umur di Cipatujah Ditemukan di Saung Bersama Teman Lelaki
Sempat Dilaporkan Hilang, Perempuan Dibawah Umur di Cipatujah Ditemukan di Saung Bersama Teman Lelaki
wisata jokowi
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo, Sedot 1.500 Pengunjung Sehari!
Real Madrid
Valencia Permalukan Real Madrid 2-1 di Santiago Bernabeu
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Headline
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Waspada Sambaran Petir, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan
wartawan dibunuh di jakbar
Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
From Zero to Hero, Alex Marquez Ukir Sejarah Baru di MotoGP
petasan dealer
Lagi! Petasan Jadi Biang Kehancuran, Pecahkan Kaca Dealer Motor di Sidoarjo

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.