JAKARTA,TM.ID: Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menyampaikan, Bareskrim Polri akan memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik kepada Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih pekan depan.
“Tersangka saudara KS dan yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujarnya melansir PMJ News, Jumat (11/8/2023).
Menurutnya, gelar perkara pada Kamaruddin sudah dilakukan pada awal Juli 2023 dengan kasus pencemaran nama baik.
“Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kenapa Membela Panji Gumilang
Kamaruddin Tersangka Kasus Hoax
Sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong (hoax).
Kuasa hukum Brigadir J tersebut, dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, berkenaan tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, sampai soal menelantarkan anak.
Menuturut bersangkutan, penetapan dirinya sebagai tersangka dirasa kurang tepat. Mengingat, profesinya sebagai advokat sedang membela kliennya.
“Jadi mendompleng kasus, tidak tepat. Sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam,” ujarnya.
Pihaknya kata dia, akan melakukan upaya hukum dengan jalan pra peradilan meski sepenuhnya tidak akan lolos dari jeratan hukum. Ia melanjutkan, siap memenuhi panggilan kepolisian yang dijadwalkan pada Senin pekan depan.
“Hadir sebagai warga negara yang baik,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)