Tertibkan 1.000 Lebih Reklame Ilegal, Pemkot Bandung Ultimatum Bongkar Sendiri dalam 7 Hari

Tertibkan 1.000 Lebih Reklame Ilegal, Pemkot Bandung Ultimatum Bongkar Sendiri dalam 7 Hari
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan penertiban besar-besaran terhadap ribuan reklame ilegal yang tersebar di berbagai sudut kota. Langkah ini diambil untuk menata ulang wajah kota dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor periklanan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan penertiban ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame.

“Saya sudah instruksikan Satpol PP untuk segera mengirim surat peringatan kepada para pengusaha reklame. Kami beri waktu 7 hari untuk membongkar sendiri reklame yang tidak berizin atau izinnya sudah habis. Lewat dari itu, kami akan bongkar paksa,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025).

Dalam Perda terbaru, Pemkot memperketat lokasi pemasangan reklame. Kini, pemasangan reklame tidak diperbolehkan di trotoar maupun ruang milik jalan (Rumija) demi menjaga estetika kota, kenyamanan pejalan kaki, dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga:

7.375 Honorer Pemkot Bandung Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Era Tenaga Honorer Berakhir

Pemkot Bandung Gelontorkan Rp200 Juta per RW, Syarat Utama Harus Bebas Sampah

Aturan juga melarang pemasangan reklame dalam radius 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan, untuk lokasi strategis seperti perempatan jalan, reklame hanya boleh berdiri dengan jarak minimal 25 meter dari titik temu jalan.

“Kita akan lakukan penataan menyeluruh. Nantinya akan ada zonasi khusus yang menentukan area yang boleh dan tidak boleh dipasangi reklame. Saat ini kami juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur detail pelaksanaannya,” jelasnya.

Erwin juga menekankan setiap pembangunan reklame ke depan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bentuk legalitas teknis.

Hal ini dilakukan menyusul banyaknya temuan reklame yang berdiri tanpa izin resmi atau menggunakan izin yang sudah tidak berlaku.

Meski tegas dalam penataan, Pemkot Bandung tetap memperhatikan keberlangsungan usaha sektor periklanan.

“Kami tidak ingin mematikan usaha reklame. Tapi semua harus sesuai aturan. Jika dikelola dengan baik dan tertib, sektor ini bisa menjadi salah satu penopang utama PAD Kota Bandung,” pungkasnya.

(Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City