Bandung Bebaskan Kota dari Reklame Liar, Erwin: Tak Ada Lagi Ruang untuk Pelanggaran!

Bandung Bebaskan Kota dari Reklame Liar, Erwin: Tak Ada Lagi Ruang untuk Pelanggaran!
Ilustrasi-Bandung Bebaskan Kota dari Reklame Liar, Erwin: Tak Ada Lagi Ruang untuk Pelanggaran! (AI Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan komitmennya untuk menata ulang wajah kota dari kepungan reklame liar yang mengganggu keindahan dan keteraturan kota. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memastikan seluruh papan reklame ilegal akan ditertibkan tanpa kompromi.

“Reklame terus kami selesaikan. Harapannya kebijakan ini berjalan konsisten sampai tuntas. Jadi ada kesinambungan antara yang dibongkar dengan yang dibangun kembali sesuai aturan,” kata Erwin, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, Pemkot Bandung tidak lagi memberi ruang toleransi bagi pengusaha reklame yang mendirikan papan iklan tanpa izin. Dirinya menyebut masih ada sebagian pelaku usaha yang nekat membangun reklame secara diam-diam di beberapa titik kota.

“Kami tidak akan beri toleransi kepada pengusaha reklame yang nakal. Kalau membangun tanpa izin, pasti kami bongkar,” tegasnya.

Erwin menuturkan, sejumlah pelanggaran ditemukan di wilayah Cicendo dan Pasteur. Salah satu kasus bahkan melibatkan pengusaha yang kedapatan menaikkan bando reklame tanpa izin.

Baca Juga:

Rugikan Kas Daerah, Pemkab Bandung Sikat Habis Reklame Ilegal

Kemenhub Siapkan Regulasi Drone untuk Angkut Sembako MBG ke Daerah 3T

“Begitu kami tahu, langsung kami sikat. Di Pasteur juga sudah kami bongkar videotron. Untungnya, pengusahanya sadar dan akhirnya membongkar sendiri,” ujarnya.

Penertiban reklame liar kini memiliki dasar hukum yang kuat lewat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Tahun 2025. Regulasi tersebut memungkinkan Pemkot untuk melakukan pembongkaran reklame ilegal tanpa harus melalui proses panjang.

“Dengan perda baru ini, kami bisa bergerak cepat. Tidak ada alasan lagi untuk membiarkan pelanggaran,” ucapnya.

Erwin juga mengimbau agar para pelaku usaha reklame memahami aturan dan segera mengurus perizinan secara resmi.

“Kalau mereka taat, penataan kota bisa lebih cepat dan tidak perlu ada penertiban yang berulang,” pungkasnya.

(Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City